DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar konferensi pers terkait perkembangan sikap MA atas keributan pada saat sidang di PN Jakarta Utara yang melibatkan dua orang advocad. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) MA untuk meluruskan pemberitaan dan bukan membuat kegaduhan.
Dalam konferensi persnya, Jubir MA, Prof. Dr. Yanto mengatakan bahwa dalam perkembangan informasi mengenai kegaduhan di PN Jakut seperti yang telah disampaikan Ketua MA pada kesempatan sebelumnya telah memerintahkan Ketua PN Jakut untuk melaporkan Razman dan Firdaus kepada kepolisian.
“Sebagaimana telah saya sampaikan dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua PN Jakut untuk melaporkan Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo kepada Kepolisian, dan hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan melaporkan peristiwa tindak pidana ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 11 Februari 2025,” ujar Jubir MA di Ruang Media Center MA, Kamis (13/2/2025) siang.
ADVERTISEMENT
![](https://www.detikindonesia.co.id/wp-content/uploads/2024/08/hjh.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut telah dilakukan telaah terhadap ketentuan dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat, dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo pada saat persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution di PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025 telah disimpulkan terdapat perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat, yaitu kewajiban untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat.
“Menyikapi hal tersebut, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat atas nama Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan tanpa ada batasan waktu yang ditentukan,” ujarnya
Berdasarkan keterangan yang disampikan oleh Jubir MA, bahwa pembekuan tersebut didasari dengan;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 Tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 atas nama RAZMAN ARIF, S.H. (RAZMAN ARIF NASUTION, S.H.) Tanggal 2 November 2015.
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52. /KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025 Tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 Tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor lnduk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
“Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat atas nama Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai Advokat di Pengadilan,” tegasnya
Lanjut Jubir, Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di 4 (empat) Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada Hakim atau Ketua Majelis di empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada Hukum Acara dan pedoman teknis yudisial,
“Hakim dan Ketua Majelis tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun, dan mengoptimalkan serta mengevaluasi pengamanan internal, dan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam mengamankan persidangan,” pesannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |