Dipecat Jadi Advokat, MA Bekukan SK BAS Razman dan Firdaus Tanpa Batas Waktu

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar konferensi pers terkait perkembangan sikap MA atas keributan pada saat sidang di PN Jakarta Utara yang melibatkan dua orang advocad. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) MA untuk meluruskan pemberitaan dan bukan membuat kegaduhan.

Dalam konferensi persnya, Jubir MA, Prof. Dr. Yanto mengatakan bahwa dalam perkembangan informasi mengenai kegaduhan di PN Jakut seperti yang telah disampaikan Ketua MA pada kesempatan sebelumnya telah memerintahkan Ketua PN Jakut untuk melaporkan Razman dan Firdaus kepada kepolisian.

“Sebagaimana telah saya sampaikan dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua PN Jakut untuk melaporkan Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo kepada Kepolisian, dan hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan melaporkan peristiwa tindak pidana ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 11 Februari 2025,” ujar Jubir MA di Ruang Media Center MA, Kamis (13/2/2025) siang.

Lebih lanjut telah dilakukan telaah terhadap ketentuan dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat, dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo pada saat persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution di PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025 telah disimpulkan terdapat perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat, yaitu kewajiban untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat.

“Menyikapi hal tersebut, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat atas nama Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan tanpa ada batasan waktu yang ditentukan,” ujarnya

Baca Juga :  PSI Desak Pemprov DKI Turun Tangan Agar Perusahaan Kabel Fiber Optik Bertanggung Jawab Pada Sultan

Berdasarkan keterangan yang disampikan oleh Jubir MA, bahwa pembekuan tersebut didasari dengan;

Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 Tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 atas nama RAZMAN ARIF, S.H. (RAZMAN ARIF NASUTION, S.H.) Tanggal 2 November 2015.

Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52. /KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025 Tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 Tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor lnduk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

“Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat atas nama Sdr. Razman Arif Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai Advokat di Pengadilan,” tegasnya

Baca Juga :  Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Lanjut Jubir, Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di 4 (empat) Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada Hakim atau Ketua Majelis di empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada Hukum Acara dan pedoman teknis yudisial,

“Hakim dan Ketua Majelis tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun, dan mengoptimalkan serta mengevaluasi pengamanan internal, dan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam mengamankan persidangan,” pesannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah di Jakarta
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat
Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik
Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim
FGMI Sebut Tuduhan Skandal Amoral terhadap Menteri Agama Sebagai Fitnah Keji
Menag Dorong Madrasah Tingkatkan Daya Saing Global
Koordinator Lapangan Demo Minta Maaf ke Menag RI atas Kesalahan Informasi dan Fitnah

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:23 WIB

Bupati Tanah Bumbu Teken Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Ini Prioritasnya!

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:02 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Kalsel

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:02 WIB

Dukungan Pemkab Tanah Bumbu untuk Pesona Melasti 2025

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Dalan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:19 WIB

Usai Dilantik, Gercep Mama Deden Buat Program Kesejahteraan Keluarga di HST

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:16 WIB

Bersilaturahmi Dengan Pemdes se HST, Bang Rizal Wujudkan Satu Visinya

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:51 WIB

Polres Tanah Bumbu Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:43 WIB

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Tegaskan RKPD 2026 Harus Inklusif dan Berkelanjutan

Berita Terbaru