Menurut LaNyalla, Hens tak sepenuhnya harus menanggung kesalahan.
“Jika hal tersebut permasalahannya, artinya Dukcapil Kota Tual ikut bersalah telah mengeluarkan KTP yang tidak sesuai persyaratan. Sedangkan perekaman KTP secara massal sudah sejak tahun 2013,” ucap LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu juga mengingatkan agar pegawai Dukcapil jangan asal mengeluarkan KTP untuk warga asing jika tidak dilengkapi dengan syarat yang berlaku. Pun halnya tidak mengeluarkan KTP jika diketahui seorang anak lahir dari perkawinan dengan warga asing, sementara persyaratan tidak atau belum terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LaNyalla menilai masalah seperti ini banyak terjadi dan akhirnya merugikan masa depan anak. Anak yang tidak tahu-menahu masalah akhirnya harus menanggung akibatnya.
“Ini menjadi pembelajaran dan harus dicamkan dengan baik oleh semua pihak agar tak teledor. Dalam kasus Hens, saya yakin kecintaan dia terhadap NKRI begitu tinggi. Saya berharap masalah administrasi ini bisa diselesaikan baik tanpa merugikan semua pihak,” saran LaNyalla.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2