DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya untuk tahun 2025. Keputusan ini mengikuti kebijakan nasional yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo, di mana Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia mengalami penyesuaian.
Untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan buruh, UMP Indonesia 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Kabar ini membawa angin segar bagi para pekerja swasta dan buruh, termasuk di Maluku Utara, yang kini menikmati peningkatan upah.
Di tahun ini, UMP Maluku Utara mengalami kenaikan menjadi Rp3.408.000 dari sebelumnya sekitar Rp3.200.000. Berikut adalah rincian kenaikan UMK di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Kabupaten Halmahera Barat: Rp3.408.000
- Kabupaten Halmahera Tengah: Rp3.408.000
- Kabupaten Halmahera Utara: Rp3.408.000
- Kabupaten Halmahera Selatan: Rp3.408.000
- Kabupaten Halmahera Timur: Rp3.408.000
- Kabupaten Kepulauan Sula: Rp3.408.000
- Kabupaten Pulau Morotai: Rp3.408.000
- Kabupaten Pulau Taliabu: Rp3.408.000
- Kota Ternate: Rp3.461.250
- Kota Tidore Kepulauan: Rp3.408.000
Dari data tersebut, Kota Ternate menjadi daerah dengan UMK tertinggi dibandingkan wilayah lain di Maluku Utara. Kota ini menjadi satu-satunya yang memiliki kenaikan lebih besar dibandingkan dengan UMK daerah lain yang tetap sejajar dengan UMP provinsi.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : AYOBANDUNG |
Halaman : 1 2 Selanjutnya