Deden juga menilai selama ini desa minim informasi dari pusat. Untuk itu, ia pun menggagas pusat penyebaran informasi. “Kami buat program penyebar informasi, satu desa satu jurnalis,” ucapnya.
LaNyalla menyatakan mendukung penuh program kerja ABPEDNAS. Untuk pelaksanaan Bimtek, Senator asal Jawa Timur itu mengaku siap memberikan fasilitas untuk pelaksanaan Bimtek ABPEDNAS.
“Silakan apa yang bisa disinergikan antara DPD RI dan ABPEDNAS, mari kita sinergikan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senator asal Jawa Timur itu berharap agar desa menjadi kekuatan perekonomian nasional. Desa pun harus menjadi pencegah urbanisasi yang sering menimbulkan masalah sosial dan ekonomi di kawasan perkotaan.
“Wajah Indonesia adalah wajah dari 34 provinsi. Dan wajah provinsi adalah wajah dari seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut. Begitu seterusnya, hingga ke pemerintahan terkecil di Republik ini, yaitu desa,” ujar LaNyalla.
Apalagi Presiden Joko Widodo telah mencanangkan program pembangunan Indonesia Sentris, yakni konsep pembangunan merata, tidak lagi fokus di Pulau Jawa. “Program itu harus dikawal dan didorong untuk terwujud,” tegasnya.
Dilanjutkan LaNyalla, Pemerintah telah mengalokasikan dana desa yang cukup besar dan meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2015 hingga 2019, dana desa yang dikucurkan mencapai Rp257 Triliun. Dari 2019 hingga 2025, yang akan dialokasikan sebesar Rp400 Triliun ke seluruh desa di Indonesia.
“Persoalannya bagaimana desa bisa bangkit dengan adanya stimulus dana desa tersebut? Inilah perlunya orientasi pemangku kekuasaan di desa dan semua stakeholder di desa. Harus ada satu orientasi yakni, mewujudkan kesejahteraan desa dan kemajuan desa,” ungkapnya.
Pemangku kekuasaan dan stakeholder di desa, saran LaNyalla, harus mampu menentukan potensi unggulan yang bisa diwujudkan menjadi kekuatan ekonomi. Karena antara satu desa dengan desa lainnya memiliki perbedaan potensi.
“Kesepakatan itu harus lahir dari stakeholder di desa, bukan lahir dari program pemerintah di atas desa. Bukan atas arahan bupati, gubernur atau presiden sekalipun. Karena yang lebih tahu potensi desa, adalah warga di desa itu. Sekali lagi bukan Top Down. Tapi Bottom Up,” tegasnya.
LaNyalla menambahkan, desa harus mandiri seperti amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan keleluasaan luar biasa kepada desa untuk menjadi desa mandiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2