DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Legal Opinion Kejaksaan berpotensi memunculkan masalah maladminitrasi dalam Perizinan Usaha Tambang di Indonesia, Hal ini di temui langsung Direktur Eksekutif PUSKAPU Sabaruddin di salah satu tempat, kuningan City, Jakarta (24/11/2021).
Sebagai Lembaga yang mengkaji dan mengawasi Persaingan Usaha, akhirnya menyelenggarakan diskusi publik secara daring tentang “Tata Kelola Perizinan Usaha Pertambangan di Indonesia; Peran Legal Opini Kejaksaan dalam Perizinan Usaha” saat diskusi daring pada tanggal 19 November 2021 kemarin.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten yakn unsur dari Ombudsman RI, Dirjen Minerba KESDM, Jamdatun Kejaksaan Agung, Dinas ESDM Sulawesi Tengah dan Suratman SH, selaku pengamat hukum dan Tenaga Ahli DPR RI Bidang Hukum. Ucap Sabaruddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sabaruddin melanjutkan bahwa Pelaksanaan diskusi dilatar belakangi oleh keberadaan LO (Legal Opinion) yang menjadi dasar penerbitan sejumlah izin pertambangan oleh dinas terkait. Hal tersebut menjadi concern PUSKAPU untuk mereview implikasi terhadap akuntabilitas tata kelola pertambangan di Indonesia. Kata Salah Satu Pengurus KAHMI Nasional ini.
Ia lantas menjelaskan kepada media sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 2009 sampai saat ini telah terjadi beberapa kali perubahan administrasi perizinan tambang di Indonesia. Pada tahun 2009-2014, penerbitan izin tambang menjadi kewenagan Bupati, pada tahun 2014-2020 kebijakan tersebut direvisi menjadi penerbitan izin tambang menjadi kewenangan Gubernur. Pasca diterbitkannnya UU Ciptaker, kewenangan IUP bergeser menjadi kewenangan Pusat, dalam hal ini KESDM dan Meninvest. Tuturnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya