DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjenim Kemenkumham) Silmy Karim mengaku mengetahui data perlintasan sejumlah buron kasus korupsi alias koruptor yang buron.
Pernyataan itu dia sampaikan saat dimintai tanggapan terkait sejumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi yang berada di luar negeri.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyebut buron Paulus Tannos sempat terdeteksi di Thailand dan Harun Masiku di luar negeri. Sedangkan Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Dirjenim enggan membeberkan sejumlah data mengenai buron yang dikantongi Imigrasi.
“Datanya banyak bisa dicek. Tapi saya tidak bisa berikan,” kata Silmy pada Kamis (26/01/2023).
Dia juga tidak menjawab sudah atau belumnya Imigrasi mencabut paspor Harun Masiku, Paulus Tannos dan Ricky Ham Pagawak.
Menurutnya, penegakan hukum merupakan tugas dan fungsi aparat terkait. Ditjen Imigrasi hanya memberikan sejumlah dukungan baik kepada KPK, Polri, dan lainnya.
“Jadi yang mengenai hal itu (paspor diblokir atau belum) saya tidak bisa jawab,” ujarnya.
Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu menuturkan. Bentuk dukungan yang dimaksud bisa berupa penerbitan cekal hingga informasi perlintasan seseorang. Tindakan tersebut dilakukan berdasar pada surat yang diajukan para aparat penegak hukum terkait.
Silmy mengaku tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai data para buron itu. Sebab, saat ini dirinya tidak lagi menjadi direktur utama di perusahaan BUMN.
“Nah, ini ada aturan main yang saya tidak bisa berikan. Ya ada keterbatasan,” ujar Silmy. Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Namanya masuk DPO pada 22 Agustus 2022. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan. Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand. Namun, pengusaha itu tidak bisa ditangkap karena red notice dari Interpol terlambat terbit. Adapun red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Tutup
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fikram |
Sumber | : |