Dirjen Imigrasi Silmy Karim Minta Waspadai Prostitusi Online Internasional

Minggu, 2 April 2023 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus prostitusi online jaringan internasional, yang diungkap Imigrasi Indonesia. (Foto : Imigrasi.go.id)

Konferensi pers kasus prostitusi online jaringan internasional, yang diungkap Imigrasi Indonesia. (Foto : Imigrasi.go.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Dirjen Imigrasi, Silmy Karim meminta semua pihak mewaspadai jasa prostitusi dari luar negeri, yang kini bisa dipesan secara online.

Peringatan itu disampaikan Silmy Karim, terkait dengan penangkapan warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko oleh Imigrasi, yakni RZ (27) dan MBS (24), yang diduga menjajakan diri secara online.

Sebelumnya, petugas Imigrasi Indonesia menangkap dua WNA yang diduga terlibat prostitusi di Jakarta Barat (Jakbar).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua WNA itu adalah RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Taman Sari.

Silmy Karim menjelaskan, penangkapan dua WNA tersebut bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di kawasan Jakbar.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (undercover buying).

“Setelah melewati proses tersebut, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 17 Maret 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan, RZ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan “Visa On Arrival” pada 4 Maret 2023, dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Senator Asal NTT Abraham Liyanto: Berdayakan Bumdes Dalam Jaringan Desa Asean

Ia mengungkapkan, RZ diketahui melalui laman (website) yang sudah diblokir. Dalam proses mencari klien, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA yang masih dicari keberadaannya.

Dalam aksinya, RZ biasa dikenakan tarif USD160 hingga USD 1.000. MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif 150 dolar AS (USD) per jam.

“Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir. Kedua WNA tersebut diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a. Mereka pun dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana,” tutup Dirjen Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, menjelaskan orang asing pertama yang ditangkap adalah RZ.

Dia dipergoki di sebuah hotel di kawasan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (17/03/2023). Dalam proses pengamanan, wanita asal Uzbekistan berusia 27 tahun itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) maupun izin tinggal keimigrasiannya.

Baca Juga :  Reses ke Jatim, LaNyalla Pantau Persiapan Pra PON ke Markas KONI 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa RZ memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 4 Maret 2023. Saudara RZ diketahui memberikan tarif sebesar 160 USD – 1.000 USD kepada kliennya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra.

RZ ditangkap melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA, warga negara asing yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dengan RZ.

Beberapa barang bukti yang telah berhasil diamankan antara lain, satu buah paspor kebangsaan Uzbekistan atas nama RZ; satu lembar kuitansi pembelian Visa; Uang tunai 200 USD; Pelumas Vgel; dan telepon genggam milik RZ, yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.

Baca Juga :  Hasil Survei 26 September: Elektabilitas NasDem Meroket, PDIP dan Gerindra Turun

Tak sampai dua minggu berselang, yakni pada Selasa (28/03/2023), petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, kembali meringkus WNA asal Maroko, yang diduga melakukan praktik prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Wanita berinisial MBS (24) itu diketahui memasuki wilayah Indonesia, menggunakan Visa on Arrival dengan masa berlaku 30 hari pada tanggal 16 Maret 2023.

“MBS bekerja sendiri tanpa perantara. Ia menetapkan tarif sebesar 150 US Dollar per jam kepada kliennya,” tutur Wahyu.

Adapun barang bukti milik MBS yang berhasil diamankan antara lain, satu buah paspor kebangsaan Maroko atas nama MBS; uang tunai Rp 2.300.000; sebuah alat kontrasepsi, dan telepon genggam milik MBS.

“Keduanya (RZ dan MBS) patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” jelas Wahyu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : Halo Semarang

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 22:57 WIB

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Ajak Warga Bersatu

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:34 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:32 WIB

Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:44 WIB

Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:18 WIB

Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:24 WIB

Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:47 WIB

Bupati Halut Pastikan Pembayaran Utang BPJS Segera Dituntaskan

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:04 WIB

Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terbaru