Hadirnya KPK, kata Maruli Tua, sesuai dengan tupoksi KPK yang memiliki tiga fungsi yaitu koordinasi, monitoring dan pencegahan.
“Dan yang paling penting adalah pencegahan, dalam hal ini pencegahan korupsi dari pengelolaan aset pemerintah,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, untuk menghindari adanya penguasaan aset pemerintah oleh pihak yang tidak berhak serta mencegah hilangnya aset yang dapat merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini juga sebagai tupoksi kami sebagai pencapaian monitoring KPK terhadap Pemprov dan Kota Bengkulu dalam penyelesaian aset Pantai Panjang,” ujarnya.
Namun di samping itu, dirinya berharap adanya tindaklanjut dari kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak, sehingga kedepannya tidak ada lagi masalah dalam pengelolaan kawasan Pantai Panjang tersebut.
//Berikut isi Berita acara kesepakatan bersama antara Pemrov Bengkulu dengan Pemda Kota Bengkulu tentang pengelolaan pantai Panjang:
Pada hari ini Selasa tanggal 9 November 2021 antara Pemrov Bengkulu dan Pemda Kota Bengkulu telah melakukan kesepakatan bersama tentang pengelolaan pantai panjang sebagai berikut :
1. Pemerintah Kota Bengkulu bersedia bersama-sama dengan Pemrov Bengkulu dalam pengelolaan dan perencanaan terkait Pantai Panjang sesuai tupoksinya masing-masing yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
2. Walikota Bengkulu bersedia mengeluarkan aset tanah di Pantai Panjang dari catatan di Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemda Kota Bengkulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung pengajuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemprov Bengkulu.
3. Pemanfaatan dan pengelolaan aset sepenuhnya kewenangan Pemprov Bengkulu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pemprov Bengkulu memberikan kepastian dan tidak merubah terkait kontrak kerjasama yang sudah dilakukan Pemda Kota Bengkulu dengan pihak ketiga dan untuk selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Hal-hal lain yang belum diatur dalam poin-poin kesepakatan di atas dapat disepakati lebih lanjut.
Kesepakatan itu ditandatangani kedua belah pihak yang ditandatangani Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Walikota Helmi Hasan, Kajati Bengkulu Agnes Triani serta Kasatgas Direktorat Korsup Wilayah KPK RI Maruli Tua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2