DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Disdukcapil PMK) Papua Barat Daya mulai sinkronisasi dan validasi data Orang Asli Papua (OAP).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Waigo, Kampung Baru, Kota Sorong, Papua Barat Daya dihadiri Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota, Jumat pagi (08/09/2023)
Kepala Dinas Dukcapil dan PMK Papua Barat Daya Adolof Kambuaya mengatakan, kegiatan ini bertujuan mendiskusikan bersama data OAP sebagai dasar perhitungan dan pembagian Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DIT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah itulah yang kami diskusi di sini tentang penduduk asli Papua, itu kami diskusikan di sini karena memang itu adalah perintah undang-undang khusus yang rujukannya peraturan pemerintah nomor 106 tentang kewenangan dan kelembagaan dalam melaksanakan Kebijakan otonomi khusus,” ujarnya.
Ia bilang, dalam PP 106 jelas bahwa dana Otsus itu diarahkan ke Kampung yang basisnya orang asli Papua.
Olehnya, perlu didiskusikan agar mendapat data akurat dan tepat supaya nanti disampaikan ke pusat dalam hal ini kementerian keuangan Republik Indonesia sebagai bahan perhitungan dan pembagian dana Otsus dan DIT.
Otsus berlaku sampai 2024, Disdukcapil dan PMK setiap tahun wajib menyampaikan data OAP kepada Kementerian Keuangan.
Penting Disdukcapil dan PMK menyediakan platform atau format baku agar dipakai menyimpan data OAP.
“Supaya kalau diminta teman-teman kabupaten/kota tinggal saja mengirim tidak perlu pakai manual terus kitab ini zaman sudah canggih,” ucap Adolof Kambuaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULI |
Sumber | : |