“Kalau tanah itu dimiliki oleh jual beli, maka harus dilampirkan dengan dokumen surat keterangan jual beli dari desa,”ucapnya.
Terpisah, Mewakili Sambutan Bupati Pulau Taliabu yang dibacakan oleh asisten II Ma’aruf, menyampaikan setiap kegiatan pembagunan tidak terlepas dari kesedian tanah sebagai ruang penyelenggarannya pembagunan tersebut diselengarakan oleh negara dalam rangka Peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kesediaan tanah bagi kegitan adalah suatu hal yang penting untuk diupayakan oleh negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterbatasan tanah ini mengharuskan Pemerintah untuk melakukan pengadaan atau bembebasan tanah diareal rencana pembagunan.
Sehingga diadakan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat pemilik lahan Akan adanya rencana pemerintah dilahan milik masyarakat untuk dilakukan pendataan, survey pengukuran serta ketentuan lain yang menjadi persyaratan dalam proses ganti rugi lahan masyarakat, sehingga dapat dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sosialisasi ini berhubungan dengan perencanaan Pembagunan bandara, jadi tentu aturan atau ketentuannya agak Berbers dengan Infastruktur lain seperti jembatan, Pelabuhan dan gedung,”ujarnya.
Bandara membutuhkan lahan yang lumayan luas dan daerah yang aman disekitar atau sekeliling bandar udara untuk mendarat (landing) lepas landas (take off).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Baha |
Editor | : |
Sumber | : Iwan Mansur |
Halaman : 1 2