Tangerang Selatan, 11 Februari 2025 – Penerapan asas dominus litis dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi sorotan dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tangerang Selatan di Café Ageto, Selasa (11/2/2025). Diskusi bertema “Bahaya Asas Dominus Litis Menyebabkan Abuse of Power” ini menghadirkan kritik tajam terhadap perluasan kewenangan Kejaksaan yang dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ketua Cabang GMNI Kota Tangerang Selatan, Kriston Haluya Situmorang, menekankan bahwa revisi KUHAP harus dirancang dengan cermat agar tidak memicu kekacauan dalam sistem hukum.
“Perumusan RUU KUHAP yang baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru,” ujar Kriston.
ADVERTISEMENT
![](https://www.detikindonesia.co.id/wp-content/uploads/2024/08/hjh.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan terjadinya tumpang-tindih kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kehakiman. Jika kewenangan jaksa semakin terpusat tanpa mekanisme checks and balances yang jelas, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) semakin besar.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya