Disnakertrans Halteng harus menjaga kenetralan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dalam hal ini Pemerintah. Tetapi sampai sekarang Risalah dan anjuran belum juga dikeluarkan, ada apa sebenarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, jika minggu depan Disnakertrans Halteng tidak mengeluarkan Risalah dan Anjuran, maka kami SBGN melakukan Laporan ke KASN, BKN, Ombudsman, dan HAM tembusan ke Inspektorat, BKD dan Pj. Bupati Halmahera Tengah terkait Kedisplinan Disnakertrans Halteng dan tidak taat pada Perundangan-undangan yang berlaku,” Tutup, Sofyan.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2