Dispensasi Waktu Terlampau Jauh, PUPR Ternate Baru Siapakan SP 3; Ada Apa…?

Kamis, 17 November 2022 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan tanpa IMB milik Adam salah satu pengusaha kayu.

Bangunan tanpa IMB milik Adam salah satu pengusaha kayu.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Setelah terlampau jauh batas dispensasi waktu yang diberikan kepada salah satu pengusaha kayu, yang mendirikan bangunan tempat penampungan kayu pada areal terlarang, kini barulah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, berencana menyiapkan Surat Pemberitahuan (SP) 3 dalam bentuk teguran, terhadap pemilik bangunan atas nama Adam, Kamis (17/11).

Penuh dengan tanda tanya, ada apa…?, diantara PUPR Ternate dengan Adam pemilik bangunan tempat penampungan kayu, yang berdiri diatas muara kali mati di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, dimana ini telah jelas menyalahi aturan tata ruang Perda Kota Ternate, Nomor: 1 tahun 2017, tentang bangunan gedung dan Perda Kota Ternate, Nomor: 2 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke-79, PLN Indonesia Power Pangkalan Susu Beri Beasiswa

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini Dinas PUPR Kota Ternate, telah dua kali melayangkan Surat Pemberitahuan kepada Adam dalam bentuk teguran. Namun Adam selaku pemilik bangunan seakan tidak menggubris dan atau menghiraukan teguran tersebut, dan pihak PUPR pun seakan acuh tak acuh dengan kondisi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan ke dua, yang telah terlampau jauh batas waktunya, dimana SP-2 tersebut diterbitkan sejak 19 Oktober dan berakhir pada 1 November 2022, akan tetapi hingga memasuki pertengahan November ini, PUPR Ternate belum juga melayangkan Surat Pemberitahuan ke-3, sebagai bentuk penegasan atas pelanggaran yang dilakukan Adam itu sendiri.

Baca Juga :  Terpilih Aklamasi, Sugondo Siap Nahkodai DPW IMO Jawa Barat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

GAMKI Halsel Minta Polres Tindak Tegas Dua Putri Yang Mengolok-olok Gerakan Sholat
Bupati Malteng Serahkan Dana Hibah Rp1 Miliar untuk Pembangunan dan Bantuan Sosial
Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan Pungli Wisuda Sekolah
Bupati Maluku Tengah Dorong Literasi Hukum demi Tata Kelola Pemerintahan yang Berkeadilan
DPC GAMKI Halsel Ikut Sorot Pemecatan 4 Kepala Desa, Van Costan : Awal Pemerintahan Yang Buruk
Kasus Pencemaran Nama Baik Sultan Bacan Belum Tuntas, Warga Mengadu ke Kapolda
Bupati Sragen Hapus Denda PBB Selama Ramadan, Warga Didorong Segera Bayar
Safari Ramadan 2025: Bupati Sragen Percepat Transformasi Desa Miskin

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:26 WIB

Dukung Pendidikan, Pemkab Teluk Bintuni Bantu Sarana Belajar di Distrik Aroba

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:15 WIB

KPU Kaimana Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu, Syukuri Kelancaran Pilkada

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ajukan RAPBD 2025, Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:52 WIB

Ombudsman RI Papua Barat dan DPRD Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:28 WIB

Johny Kamuru: Penanggulangan Banjir Jadi Prioritas Pembangunan Kabupaten Sorong

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:04 WIB

Bupati Sorong Johny Kamuru Buka Musrenbang Distrik, Tekankan Efisiensi Anggaran

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:30 WIB

Bupati Sorong Johny Kamuru Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan, Tanpa Target 100 Hari Kerja

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24 WIB

Danlantamal XIV Sorong Terima Kunjungan Gubernur Papua Barat Daya, Bahas Keamanan Maritim

Berita Terbaru