Oleh karena itu sikap serta ketegasan pihak PUPR Ternate, dalam menjalankan amanat Perda dimaksud patut diragukan dan dipertanyakan. Ada apa dengan semua ini.?, “apakah ada sesuatu dibalik batu dalam konsep dugaan ataukah ada batu pecah dibalik udang, antara pihak PUPR Ternate dan Adam selaku pemilik bangunan.?”.
Terkait dengan Surat Pemberitahuan ke-3 yang belum dilayangkan ini, juga telah di akui oleh Ota, Koordinator Lapangan PWK Ternate Selatan, pada Dinas PUPR Kota Ternate.
Melalui telepon seluler, Ota mengaku bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahapan mempersiapkan Surat Pemberitahuan ke-3, dalam bentuk teguran untuk disampaikan ke Adam pemilik bangunan, yang berdiri diatas muara kali mati tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2