DETIKINDONESIA.CO.ID, HALTENG – Dinas Trasmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah (Distrasnaker) dalam Press release nya menjelaskan terkait Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi antara Pekerja Buruh Jufri Muchtar dan Djauhar Muhidin yang beselisih dengan PT. Hillcon Jaya Sakti, (HJS-red) telah selesai setelah melalui empat kali sidang mediasi.
Mediator Hubungan Industrial Distransnaker Halteng Safrin Ishak menjelaskan bahwa berdasarkan Pemecatan dan Perselisihan yang diterima dari pekerja Jufri Muchtar cs adalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, atas dasar tersebut pihaknya telah melakukan mediasi secara Tripartit sebanyak empat kali,ucap Safrin ishak kepada media.Rabu,28/6/2023.
Lanjut Safrin, Setelah melalui tahapan mediasi dan pada sidang mediasi kedua pada tanggal 16 Mei 2023 Pihak Managemen PT. HJS memutuskan untuk menerima kembali keedua Pekerja tersebut untuk bekerja kembali namun ditempatkan pada Open Site PT. HJS di Kalimatan Timur, sebagaimana tertuang dalam berita acara mediasi ke dua yang telah ditandatangin para pihak dan saksi, yakni pada point ke tiga dalam berita acara tersebut menjelaskan “apabila ada kebijakan lain dari pihak managemen maka pihak ke 2 (Pekerja) sanggup dimutasi ke site lain (All Site).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disisi lain kedua belah pihak menandatangi berita acara mediasi secara terpisah pekeja Jufri Muchtar cs bekeberatan menerima hasil keputusan mediasi dengan alasan mereka adalah pekerja lokal sehingga mereka meminta agar keputusan tersebut dipertimbangkan kembali sehingga mereka bisa diterima bekerja pada PT. HJS site WBN. Dengan alasan tersebut maka pada tanggal, 7 Juni 2023 Disrasnaker Halteng melakukan upaya negosiasi langsung ke ke Office PT. Hilcon Jaya Sakti di Lelilef dan hasil negosiasi tersebut Managemen PT. HJS bersedia menerima kembali keduanya sebagai pekerja pada PT. HJS Site WBN dengan Durasi Kontrak Selama 3 Bulan.
Lebih jauh Mediator Distransnaker Halteng Safrin Menjelaskan pada tanggal 14 Juni 2024 dilakukan mediasi ke empat dengan agenda pembacaan putusan sebagaimana hasil negosiasi Disnakertrans dengan Managemen PT. HJS yang tertuang dalam risalah Tripartit namun lagi-lagi kedua pekerja menolak atas keputusan bahwa PT. HJS siap menerima mereka kembali bekerja di Site WBN, pada saat yang sama juga Jufri Mochtar cs kembali melakukan aduan yang lain.
Pada prinsipnya untuk aduan terkait dengan PHK sepihak itu sudah tuntas sebagaimana tertuang dalam berita acara dan risalah tripatrit, dan kedua pekerja sudah seharusnya kembali bekerja pada PT. HJS site WBN, terkait dengan aduan yang baru silahkan diadukan kembali sesuai prosedurnya dan kita siap untuk memprosesnya, keliru kalaupun Distransnaker Halteng dinilai gagal dalam hal ini sebagimana pemberitaan sebelumnya pada media Detikindonesia.co.id, edisi (21/06/23).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ABDILLA AMIN |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |