DKPP Jatuhkan Sanksi Terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Gibran

Senin, 5 Februari 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari (Dok: detikindonesia.co.id) okezone.com

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari (Dok: detikindonesia.co.id) okezone.com

DETIKINDONESIA.CO.ID JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Hal itu sebagaimana sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Senin (5/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Teras Narang Minta Menhub Budi Karya Sumadi Untuk Tambah Penerbangan Bandara Iskandar Pangkalan Bun

Sekadar informasi, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Baca Juga :  Di Universitas KH. Abdurrahman Wahid, Bupati Kaimana Freddy Thie Mendapat Kesempatan Memberi Sambutan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber : okezone.com

Berita Terkait

Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan
Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar
IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti
Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 11:34 WIB

Apindo: Kebijakan Impor Migas dan Pangan Tak Berdampak Negatif bagi Indonesia

Sabtu, 19 April 2025 - 11:15 WIB

Kadin: Hilirisasi Dorong Penguatan Kemitraan Dagang antara Indonesia dan Tiongkok

Jumat, 18 April 2025 - 21:58 WIB

Menteri UMKM Rancang Regulasi untuk Perlindungan Ojek Online

Jumat, 18 April 2025 - 09:19 WIB

Rektor UMJ Prof. Dr. Ma’mun Murod Tegaskan Pentingnya Resiliensi Mahasiswa Tangkal Radikalisme

Kamis, 17 April 2025 - 12:28 WIB

Direktur Utama PLN Ungkap Surplus Hidrogen Nasional Capai 125 Ton, Siap Jadi Energi Alternatif

Kamis, 17 April 2025 - 09:40 WIB

Menteri UMKM Soroti Peran Strategis Industri Penjaminan untuk UMKM

Kamis, 17 April 2025 - 01:15 WIB

Rektor Ma’mun Murod: UMJ Siap Sukseskan Halalbihalal PP Muhammadiyah 1446 H

Rabu, 16 April 2025 - 22:53 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tegaskan Bank Himbara Siapkan Dana Penghapusan Utang UMKM

Berita Terbaru

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Hasby Yusuf, melakukan silaturahmi bersama pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Maluku Utara, Sabtu (19/4). (Detik Indonesia/Lugopost)

MALUKU UTARA

Hasby Yusuf dan APDESI Malut Jalin Sinergi Bahas Pembangunan Desa

Senin, 21 Apr 2025 - 08:53 WIB