DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Wilayah Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendukung penuh gagasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), terkait dengan larangan penggunaan atribut keagamaan tertentu, dan secara mendadak oleh para tahanan pada saat menjalani sidang di pengadilan.
Sebagaimana statement yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, ST. Burhanudin, yang beredar dibeberapa media sosial (Medsos) bahwa, dirinya akan melarang para jaksa agar tidak memberikan atribut agama tertentu, pada narapidana saat menjalani sidang di pengadilan.
Hal ini menurut Kajagung hanya akan menodai kesucian agama tertentu, dikarenakan banyak narapidana yang secara mendadak menggunakan atribut agama pada saat sidang, padahal sebelum kesandung kasus hukum dan menjadi narapidana penampilan mereka biasa-biasa saja, bahkan atribut agama pun jarang digunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gagasan cemerlang Kajagung RI ini pun langsung disambut baik oleh Pengurus Wilayah DMI Malut, bahkan DMI Malut pun nyatakan sikap akan memberikan dukungan penuh atas gagasan tersebut.
Ketua Wilayah DMI Malut, Muchsin S. Saleh, SH. MH, saat ditemui awak media usai mengikuti kegiatan DMI di Hotel Arya Duta Jakarta, Sabtu (18/6), menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh atas gagasan Kajagung RI, ST Burhanudin, terkait dengan larangan pemakaian atribut agama tertentu oleh narapidana (Napi), pada saat menjalani sidang di pengadilan.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya