Menurut Muchsin, larangan ini sudah sangat tepat dikarenakan akhir-akhir ini sangat banyak narapidana menggunakan atribut keagamaan pada saat menjalani sidang di pengadilan, padahal para narapidana tersebut sebelumnya jarang sekali terlihat menggunakan atribut keagamaan, namun secara mendadak atribut keagamaan pun menjadi solusi mereka disaat tersandung kasus hukum.
Olehnya itu agar tidak menodai atau merusak nama baik agama tertentu, maka kami pihak DMI Malut sangat mendukung gagasan cemerlang Kajagung RI tersebut, tanpa mengurangi rasa hormat kami pada teman-teman napi,” terang Muchsin.
Meski begitu Muchsin menyampaikan bahwa pihaknya juga tidak akan mengintimidasi para Napi, yang memang sedari awal sudah menggunakan atribut keagamaan, karena itu sudah menjadi kewajiban bagi mereka yang jauh sebelum menjadi Napi sudah terbiasa menggunakan atribut keagamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu pihaknya juga meminta kepada Kejagung RI, maupun pihak pengadilan agar tetap melindungi previlage bagi kaum muslimin yang tersandung kasus hukum, dikarenakan itu bentuk ketaatan dan disunnahkan Baginda Nabi, namun jika ada yang begroundnya dadakan menjadikan tameng atribut keagamaan sebaiknya diberikan sangsi, apalagi kalau agama oknum tertentu tidak jelas,” tutupnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2