DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Hanafi, Direktur Eksekutif Daulat Energi Nasional

Ridwan Hanafi, Direktur Eksekutif Daulat Energi Nasional

DETIKINDONESIA.CO.ID – Batubara merupakan salah satu sumber daya alam strategis milik negara yang seharusnya mengutamakan kebutuhan domestik sesuai amanat konstitusi UUD 1945. Hingga saat ini, Indonesia masih sangat bergantung pada batubara sebagai bahan bakar utama untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Stabilitas pasokan listrik menjadi kunci dalam menjaga ketahanan energi nasional yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pertahanan, dan keamanan negara.

Meskipun Indonesia memiliki potensi batubara yang melimpah, ketersediaan pasokan dalam negeri masih menjadi masalah yang terus berulang. Para produsen batubara lebih memilih mengekspor ke pasar global karena harga jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga dalam negeri. Akibatnya, PT PLN (Persero) sebagai pengguna batubara terbesar sering mengalami krisis pasokan, seperti yang terjadi pada tahun 2008, 2018, dan 2021.

Baca Juga :  Kerjasama Diputus BPJS, LaNyalla Langsung Datangi RSU Anwar Medika Sidoarjo

Kewajiban DMO dan Realitas di Lapangan
Untuk menjamin ketersediaan batubara dalam negeri, pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan produsen batubara untuk mengalokasikan minimal 25% dari total produksinya ke pasar domestik. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009, Permen ESDM No. 34 Tahun 2009, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga tahun 2025, sebagian besar produsen batubara yang telah mengantongi izin produksi belum memenuhi kewajiban DMO mereka berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024-2026. Dari sekitar 200 pemegang izin produksi batubara, hanya sekitar 100 perusahaan yang menjalankan kewajiban tersebut.

Baca Juga :  Asprov Papua Barat Memilih LaNyalla Karena Komitmen Tinggi

Baca Juga: Peran Sang Ayah di Balik Ambisi Yudhianto Mahardika untuk Kota Kendari
Salah satu penyebab utama ketidakpatuhan ini adalah preferensi pelaku usaha untuk menjual ke pasar global, mengingat harga dan permintaan internasional yang lebih tinggi. Disparitas harga antara perusahaan BUMN dan swasta juga menjadi faktor pemicu. Misalnya, harga DMO untuk PLN ditetapkan sebesar US$ 70 per metrik ton, sementara harga untuk PLTU industri swasta mencapai sekitar US$ 90 per metrik ton. Kondisi ini semakin diperparah dengan lemahnya pengawasan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar kebijakan DMO.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : FNEWS

Berita Terkait

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat
Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik
Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim
FGMI Sebut Tuduhan Skandal Amoral terhadap Menteri Agama Sebagai Fitnah Keji
Menag Dorong Madrasah Tingkatkan Daya Saing Global

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:34 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:44 WIB

Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:18 WIB

Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:24 WIB

Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:47 WIB

Bupati Halut Pastikan Pembayaran Utang BPJS Segera Dituntaskan

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:04 WIB

Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:04 WIB

Polres Halsel Dibawah Kepemimpinan Hendra Gunawan, Diapresiasi GAMKI

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:21 WIB

Gubernur Sherly Tjoanda Resmikan Pelabuhan Sofifi, Fokus pada Pengembangan Infrastruktur

Berita Terbaru

MALUKU

Perayaan HUT Ke-92 AMGPM, Ini Harapan Bupati Ozan

Sabtu, 29 Mar 2025 - 19:03 WIB

MALUKU UTARA

Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus

Sabtu, 29 Mar 2025 - 14:34 WIB