DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Hanafi, Direktur Eksekutif Daulat Energi Nasional

Ridwan Hanafi, Direktur Eksekutif Daulat Energi Nasional

DETIKINDONESIA.CO.ID – Batubara merupakan salah satu sumber daya alam strategis milik negara yang seharusnya mengutamakan kebutuhan domestik sesuai amanat konstitusi UUD 1945. Hingga saat ini, Indonesia masih sangat bergantung pada batubara sebagai bahan bakar utama untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Stabilitas pasokan listrik menjadi kunci dalam menjaga ketahanan energi nasional yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pertahanan, dan keamanan negara.

Meskipun Indonesia memiliki potensi batubara yang melimpah, ketersediaan pasokan dalam negeri masih menjadi masalah yang terus berulang. Para produsen batubara lebih memilih mengekspor ke pasar global karena harga jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga dalam negeri. Akibatnya, PT PLN (Persero) sebagai pengguna batubara terbesar sering mengalami krisis pasokan, seperti yang terjadi pada tahun 2008, 2018, dan 2021.

Baca Juga :  Berpeluang Didukung PDIP, Anies: Sebuah Kehormatan yang Luar Biasa

Kewajiban DMO dan Realitas di Lapangan
Untuk menjamin ketersediaan batubara dalam negeri, pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan produsen batubara untuk mengalokasikan minimal 25% dari total produksinya ke pasar domestik. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009, Permen ESDM No. 34 Tahun 2009, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga tahun 2025, sebagian besar produsen batubara yang telah mengantongi izin produksi belum memenuhi kewajiban DMO mereka berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024-2026. Dari sekitar 200 pemegang izin produksi batubara, hanya sekitar 100 perusahaan yang menjalankan kewajiban tersebut.

Baca Juga :  Menjelang Musda, Maman Abdurrahman Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Mengganggu Proses Demokrasi Partai Golkar Kalbar

Baca Juga: Peran Sang Ayah di Balik Ambisi Yudhianto Mahardika untuk Kota Kendari
Salah satu penyebab utama ketidakpatuhan ini adalah preferensi pelaku usaha untuk menjual ke pasar global, mengingat harga dan permintaan internasional yang lebih tinggi. Disparitas harga antara perusahaan BUMN dan swasta juga menjadi faktor pemicu. Misalnya, harga DMO untuk PLN ditetapkan sebesar US$ 70 per metrik ton, sementara harga untuk PLTU industri swasta mencapai sekitar US$ 90 per metrik ton. Kondisi ini semakin diperparah dengan lemahnya pengawasan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar kebijakan DMO.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : FNEWS

Berita Terkait

Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Pemprov Kalbar Tunjukkan Kinerja Lebih Baik dari Pemerintahan Sebelumnya
Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi
Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi
Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset
Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Menjelang RUP IKA Trisakti, Alumni Dorong Tiga Pilar ‘Trisakti Utama’
Detik Indonesia Jalin Sinergi dengan Kementerian Transmigrasi RI untuk Perkuat Informasi Publik

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:45 WIB

Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Jumat, 18 April 2025 - 15:18 WIB

Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi

Jumat, 18 April 2025 - 14:13 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 April 2025 - 09:03 WIB

Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:37 WIB

Menjelang RUP IKA Trisakti, Alumni Dorong Tiga Pilar ‘Trisakti Utama’

Kamis, 17 April 2025 - 17:00 WIB

Detik Indonesia Jalin Sinergi dengan Kementerian Transmigrasi RI untuk Perkuat Informasi Publik

Kamis, 17 April 2025 - 10:57 WIB

Empat IKA Fakultas Trisakti Menyerahkan Surat Dukungan Kepada Maman Abdurrahman di Pra RUA

Berita Terbaru