DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Hanafi, Direktur Eksekutif Daulat Energi Nasional

Ridwan Hanafi, Direktur Eksekutif Daulat Energi Nasional

DETIKINDONESIA.CO.ID – Batubara merupakan salah satu sumber daya alam strategis milik negara yang seharusnya mengutamakan kebutuhan domestik sesuai amanat konstitusi UUD 1945. Hingga saat ini, Indonesia masih sangat bergantung pada batubara sebagai bahan bakar utama untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Stabilitas pasokan listrik menjadi kunci dalam menjaga ketahanan energi nasional yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pertahanan, dan keamanan negara.

Meskipun Indonesia memiliki potensi batubara yang melimpah, ketersediaan pasokan dalam negeri masih menjadi masalah yang terus berulang. Para produsen batubara lebih memilih mengekspor ke pasar global karena harga jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga dalam negeri. Akibatnya, PT PLN (Persero) sebagai pengguna batubara terbesar sering mengalami krisis pasokan, seperti yang terjadi pada tahun 2008, 2018, dan 2021.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Siap Bentuk Pansus Judi Online

Kewajiban DMO dan Realitas di Lapangan
Untuk menjamin ketersediaan batubara dalam negeri, pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan produsen batubara untuk mengalokasikan minimal 25% dari total produksinya ke pasar domestik. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009, Permen ESDM No. 34 Tahun 2009, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga tahun 2025, sebagian besar produsen batubara yang telah mengantongi izin produksi belum memenuhi kewajiban DMO mereka berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024-2026. Dari sekitar 200 pemegang izin produksi batubara, hanya sekitar 100 perusahaan yang menjalankan kewajiban tersebut.

Baca Juga :  Menpora RI Zainudin Amali Yakin Peran PWI dan SIWO atas DBON Tersosialisasi Secara Merata

Baca Juga: Peran Sang Ayah di Balik Ambisi Yudhianto Mahardika untuk Kota Kendari
Salah satu penyebab utama ketidakpatuhan ini adalah preferensi pelaku usaha untuk menjual ke pasar global, mengingat harga dan permintaan internasional yang lebih tinggi. Disparitas harga antara perusahaan BUMN dan swasta juga menjadi faktor pemicu. Misalnya, harga DMO untuk PLN ditetapkan sebesar US$ 70 per metrik ton, sementara harga untuk PLTU industri swasta mencapai sekitar US$ 90 per metrik ton. Kondisi ini semakin diperparah dengan lemahnya pengawasan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar kebijakan DMO.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : FNEWS

Berita Terkait

Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas
Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo
Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret
DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok
KAMMI Gelar Green Leadership di Universitas Mulawarman, Fokus pada Keberlanjutan Hutan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru