DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Hanafi, Direktur Eksekutif Daulat Energi Nasional

Ridwan Hanafi, Direktur Eksekutif Daulat Energi Nasional

Lemahnya Penegakan Hukum dan Sanksi
Dalam regulasi yang ada, pelanggaran terhadap kewajiban DMO dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha. Namun, realitasnya menunjukkan bahwa kebijakan ini masih sering dilanggar tanpa konsekuensi yang tegas. Hal ini mengindikasikan lemahnya implementasi kebijakan serta kurang efektifnya pengawasan dari pihak berwenang.

Pemerintah dan DPR sebenarnya telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Minerba melalui pengesahan Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa perubahan ini merupakan upaya untuk mengembalikan tujuan utama Pasal 33 UUD 1945, yaitu memastikan bahwa seluruh kekayaan negara harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Kepala dan Wakil Otorita IKN Mengundurkan Diri, Luhut Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Berjalan

Namun, tanpa langkah konkret dalam implementasi dan pengawasan kebijakan DMO, tujuan tersebut akan sulit tercapai. Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap pemegang izin produksi batubara dan memastikan sanksi benar-benar diterapkan bagi pelanggar. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan regulasi harus ditingkatkan agar kebijakan DMO benar-benar efektif dalam menjamin pasokan batubara dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Politik Berkelanjutan di Sulawesi Tenggara: Antara Tantangan dan Harapan
Penguatan Kebijakan DMO
Untuk memastikan implementasi kebijakan DMO berjalan dengan optimal, beberapa langkah strategis perlu diambil, antara lain:

Peningkatan pengawasan dan penegakan sanksi, dimana Pemerintah harus lebih tegas dalam menerapkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO, termasuk pencabutan izin operasional jika diperlukan.
Penyesuaian harga batubara domestik untuk mengurangi disparitas harga, pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan harga DMO agar lebih kompetitif dan tidak merugikan produsen.
Mekanisme insentif bagi perusahaan patuh agar pemerintah dapat memberikan insentif bagi perusahaan yang taat terhadap kewajiban DMO, seperti kemudahan perizinan atau insentif fiskal.
Transparansi data dan pemantauan berkala, dimana Publikasi data kepatuhan perusahaan terhadap DMO harus dilakukan secara berkala agar masyarakat dapat mengawasi implementasi kebijakan ini secara lebih transparan.
Diversifikasi sumber energi, tujuannya selain mengandalkan batubara, Indonesia juga perlu mempercepat transisi energi menuju sumber energi yang lebih berkelanjutan untuk mengurangi ketergantungan terhadap batubara di masa depan.
Kebijakan DMO seharusnya menjadi instrumen utama dalam menjamin ketahanan energi nasional dan menjaga kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945. Namun, implementasi yang lemah dan tidak adanya tindakan tegas terhadap pelanggar membuat kebijakan ini tidak berjalan efektif. Oleh karena itu, pemerintah harus segera memperkuat pengawasan, menegakkan regulasi secara konsisten, serta menciptakan ekosistem energi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi kepentingan nasional.

Baca Juga :  Bahlil Tegaskan Revisi UU Minerba Prioritaskan BUMN, UMKM, dan Koperasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : FNEWS

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 22:57 WIB

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Ajak Warga Bersatu

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:34 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:32 WIB

Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:44 WIB

Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:18 WIB

Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:24 WIB

Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:47 WIB

Bupati Halut Pastikan Pembayaran Utang BPJS Segera Dituntaskan

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:04 WIB

Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terbaru