Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur mampu menterjemahkan kebijakan negara dalam bentuk berbagai regulasi sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945 dan aturan perundangan terk
ait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : Terop |
Halaman : 1 2