Dorong Bukti Baru, Polda Dalami Kasus yang Dilaporkan Ricky Wikileaks

Selasa, 27 Juni 2023 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Penasehat Hukum Priscillia Georgia, Ricky Wijaya, S.H yang dikenal dengan sebutan Ricky Wikileaks kembali sambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) guna melakukan wawancara lanjutan terkait laporan pada tanggal 8 Juni 2023 dengan bukti Laporan Polisi No: LP/B/3219/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Penyidik Unit 1, Keamanan Negara (Kemnag), Selasa (27/6/2023) Siang.

Selain undangan wawancara oleh penyidik, Ricky juga menyerahkan kembali temuan baru berupa bukti yang diduga dapat menyeret terlapor masuk dalam tindakan pidana. Namun, temuan ini dianggap dapat melibatkan beberapa nama ikut terseret didalamnya.

Didampingi oleh Roger Melles sebagai penerima kuasa dari Priscillia Georgia yang tidak dapat hadir, Ricky Wikileaks memberikan keterangan terkait pasal baru yang dilanggar oleh pihak terlapor.

Wawancara atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik memakan waktu sekitar -/+ 5 jam dalam proses pengumpulan data dan temuan barang bukti sebelum dilakukan pemanggilan kepada pihak terlapor oleh kepolisian.

“Jadi tadi di dalam ruangan, penyidik melakukan wawancara kembali sebelum gelar perkara lanjutan dilakukan, dalam menetapkan beberapa Pasal KUHP kepada terlapor atas tindakan pidananya,” ujar Wikileaks saat memberikan keterangan kepada awak Detik Indonesia di Kantin PMJ, Selasa (27/6/2023) Malam.

Wikileaks juga menambahkan bahwa proses laporan pidana tersebut merupakan langkah lanjutan atas perbuatan yang dinilai merugikan kliennya selama kurun waktu -/+ 12 tahun terakhir untuk mempertahankan asetnya dalam bentuk surat berharga (Sertifikat Hak Milik) rumah atas nama Agustina Th Raweyai di Kota Wisata, Cibubur.

Baca Juga :  SP3 Dinilai Janggal, Kartika Oman: Saya Pasti Lanjut Prapid dan Laporkan Propam

“Meskipun kami telah melakukan perdamaian dalam perkara perdata nomor 129 di PN Cibinong, namun untuk pidananya terpisah karena dilakukan di tempat yang berbeda,” jelasnya.

Satu per satu akan diselesakan, lanjut Wikileaks, “kita selesaikan dulu Akta Perdamaian (Van Dading) di PN Cibinong setelah klien saya melakukan pelunasan piutang. Sementara untuk pidananya akan dibahas kembali dengan pihak pelapor dan terlapor sambil kita minum kopi.

Sementara pasal yang dituduhkan adalah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan menerbitkan PPJB oleh terlapor sebelum putusan PK tanpa pemberitahuan nama yang tertulis dalam sertifikat tersebut pada 3 Desember 2021 silam, Pasal 336 dan 335 KUHP tentang tindakan premanisme dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh orang suruhan terlapor, dan tindakan pidana memasuki halaman/perkarangan rumah orang lain tanpa ijin untuk mengambil gambar/foto untuk keuntungan pribadi dengan tujuan komersil, memasang iklan penjualan objek yang menjadi sengketa tanpa ijin dari pemilik rumah sebelum putusan pengadilan.

Baca Juga :  Putusan Damai Dibacakan, Wikileaks: Pidana Tetap Lanjut, Perdamaian Hanya jadi Bahan Pertimbangan Hakim

Dalam hal ini, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya sudah mengantongi nama-nama orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut yang diduga sering dilakukan oleh jaringan mafia perbankan dalam melakukan aksinya, dan akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Polda Papua Barat Raih Penghargaan IKPA dari Polri
Jabatan Komandan PMPP TNI Resmi Diserahterimakan

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru