DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ombudsman Indonesia menekankan pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam implementasi kebijakan pengadaan bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya mal administrasi.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika memastikan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan oleh badan usaha. Khususnya, kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.
“Seluruh kebijakan badan usaha harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Hal ini penting guna menghindari adanya potensi mala-administrasi yang dapat merugikan masyarakat,” kata Yeka Hendra Fatika saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Yeka juga menyoroti perlunya penguatan tata kelola dalam proses pengadaan dan distribusi BBM. Hal ini dilakukan guna memastikan kelancaran suplai dan ketersediaan BBM bagi masyarakat.
“Keterbukaan informasi dan pengawasan publik sangat diperlukan dalam setiap tahapan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Pertamina Patra Niaga
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : RRI.CO.ID |
Halaman : 1 2 Selanjutnya