Dorong Revisi UU Ombudsman, ORI Tekankan Transparansi Kebijakan BBM

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam pertemuan dengan PT Pertamina Patra Niaga di Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Detik Indonesia/RRI Ombudsman Indonesia)

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam pertemuan dengan PT Pertamina Patra Niaga di Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Detik Indonesia/RRI Ombudsman Indonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA –  Ombudsman Indonesia menekankan pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam implementasi kebijakan pengadaan bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya mal administrasi.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika memastikan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan oleh badan usaha. Khususnya, kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.

“Seluruh kebijakan badan usaha harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Hal ini penting guna menghindari adanya potensi mala-administrasi yang dapat merugikan masyarakat,” kata Yeka Hendra Fatika saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Yeka juga menyoroti perlunya penguatan tata kelola dalam proses pengadaan dan distribusi BBM. Hal ini dilakukan guna memastikan kelancaran suplai dan ketersediaan BBM bagi masyarakat.

Baca Juga :  Resmi Didaulat Sebagai Ketua Dewan Penasehat ITMA, Fachrul Razi: DPD RI dan ITMA Siap Kolaborasi

“Keterbukaan informasi dan pengawasan publik sangat diperlukan dalam setiap tahapan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Pertamina Patra Niaga

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : RRI.CO.ID

Berita Terkait

Ombudsman Ajak Masyarakat Berani Bersuara Demi Layanan Publik Berkualitas
Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri
Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman
Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial
Para Alumni UI Luncurkan Petisi Menolak Keputusan Rektor Terkait Kasus Bahlil Lahadalia
Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  
Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:30 WIB

Bupati Sorong Johny Kamuru Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan, Tanpa Target 100 Hari Kerja

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24 WIB

Danlantamal XIV Sorong Terima Kunjungan Gubernur Papua Barat Daya, Bahas Keamanan Maritim

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:26 WIB

Ombudsman dan KIP Papua Barat Bahas Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:17 WIB

Bupati Kaimana Hasan Achmad Hentikan Tenaga Kontrak, Ini Alasannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:07 WIB

Samaun Dahlan: Fakfak Membara untuk Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:15 WIB

Wabup Joko Lingara Sidak OPD Teluk Bintuni, Temukan Banyak ASN Tidak Disiplin

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:43 WIB

Bupati Kaimana: Reshuffle Pejabat Akan Sesuai Aturan, Bukan Kepentingan Pribadi

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:38 WIB

Bupati Fakfak Luncurkan Pengobatan Gratis, Cukup Tunjukkan KTP

Berita Terbaru