DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Wacana dikembalikannya proses pemilu ke sistem proporsional tertutup alias coblos partai sedang ramai dibicarakan.
Sistem pemilu proporsional tertutup yang diwacanakan akan diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang, menandakan sebuah kemunduran dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, sistem pemilu Indonesia menggunakan sistem proporsional tertutup. Kemudian, dengan sejumlah argumentasi untuk menyempurnakan sistem demokrasi, para pengambil kebijakan memutuskan untuk menggunakan sistem proporsional terbuka yang kemudian kita gunakan hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diutarakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Partai Demokrat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Nusri Umhalekhoa, Sabtu (07/01/2023).
Menurut Nusri, secara tidak langsung situasi ini mendekatkan pemilih dengan partai politik dan saat yang sama menjauhkan bacaleg dari hubungan masyarakat.
Penulis | : Saf |
Editor | : |
Sumber | : Nusri Umalekhoa |
Halaman : 1 2 Selanjutnya