DPD dan MPR RI Sepakat Bahas Pergantian Fadel Muhammad

Rabu, 12 Juli 2023 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan MPR RI dan DPD RI (detikindonesia.co.id)

Pimpinan MPR RI dan DPD RI (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan pimpinan MPR dan DPD RI sepakat untuk membahas bersama Surat DPD RI terkait penggantian Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD RI. Dalam pelaksanaannya kemudian ditunjuk 2 perwakilan, yaitu Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah serta Wakil Ketua DPD RI Mahyuddin.

“Pada prinsipnya, pimpinan MPR RI menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD RI. Pimpinan MPR RI mempersilakan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan bahwa usulan pergantian Pak Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR RI, sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Pimpinan MPR,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga :  Politisi Golkar Bobby Rizaldi Ajak Anggota Parlemen ASEAN Tiru Indonesia dalam Keberagaman

Hal tersebut ia sampaikan usai Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan DPD RI, di Ruang Delegasi MPR RI, Jakarta, Senin (10/7) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan pada akhir tahun 2022 lalu pimpinan MPR RI telah menerima surat Pimpinan Kelompok DPD RI Nomor 30/KEL.DPD/IX/2022 tanggal 5 September 2022, perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI, dan Nomor 34/ KEL.DPD/IX/ 2022 tanggal 15 September 2022, perihal permohonan informasi tindak lanjut.

“Pimpinan MPR RI sudah membalasnya melalui surat Pimpinan MPR RI Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022 tanggal 19 September 2022. Pimpinan MPR RI mempersilahkan kepada DPD RI untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI tersebut, hingga memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari bagi lembaga MPR RI,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Komnas HAM

Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan pihaknya menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 398/G/2022/PTUN.JKT tanggal 3 Mei 2023 yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan batal Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/I/ 2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024 dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/I/ 2022-2023 tersebut.

“Kita juga menghormati langkah DPD RI yang mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut, dan sudah diterima Kepaniteraan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 17 Mei 2023. Karena itu, pada prinsipnya Pimpinan MPR RI mempersilahkan kepada DPD RI untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR R dari Unsur DPD RI tersebut hingga memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan,” pungkas Bamsoet.

Baca Juga :  Belum Dirasakan di Lapangan, Ketua DPD RI Kritik Angka-Angka Ekonomi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis
100 Hari Masa Kerja, Presiden Prabowo Ingin Hilangkan Kemiskinan dan Kelaparan
Kader PDIP Berang Pergub Poligami Diteken Jelang Pelantikan Pramono-Rano
Menteri KKP Beri Sinyal Tunda Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
MKGR Tegaskan Dukung Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dan Pemerintahan Prabowo
Bahlil Lahadalia jadi Ketua Dewan Kehormatan DPP Ormas MKGR
Anies dan Ahok Kembali Bertemu, Ada Apa?

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB