DPD GMBI Wilter Malut Kembali Desak Kejari Ternate Tetapkan Tersangka Kasus Covid-19

Rabu, 21 September 2022 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD GMBI Wilter Malut, gelar aksi di depan Kantor Kejari Ternate.

DPD GMBI Wilter Malut, gelar aksi di depan Kantor Kejari Ternate.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Provinsi Maluku Utara (Malut), rupanya tidak main-main mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), anggaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) tahun 2020-2021.

Pantauan media ini, Selasa (21/9), puluhan massa dari GMBI Wilter Malut, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, dalam rangka menggelar aksi demontrasi guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan Tipikor anggaran Covid-19 senilai 22 Miliar Rupiah.

Dalam orasinya salah satu Srikandi GMBI Wilter Malut, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya di Kejari Ternate ini tak lain dan tak bukan hanyalah menyampaikan aspirasi, sebagai bentuk dukungan moril terhadap proses hukum kasus dugaan Tipikor anggaran Covid-19, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate pada tahun anggaran 2020-2021.

Kehadiran pihaknya juga sekaligus mendesak pihak Kejari Ternate, agar sesegera mungkin menetapkan tersangka kepada pihak-pihak terduga terlibat dalam kasus tersebut, dikarenakan kasus ini sudah cukup lama ditangani sehingga publik Ternate terus bertanya-tanya atas kepastian hukum kasus tersebut,” terangnya.

Sementara Ketua DPD GMBI Wilter Malut, Sadik Hamisi, saat dikonfirmasi awak media usai menggelar aksi menyampaikan bahwa aksi yang digelar pihaknya, merupakan aksi moril dalam mendukung proses hukum kasus dugaan Tipikor anggaran Covid-19 Kota Ternate tahun 2020-2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 21:28 WIB

BPC HIPMI Kotamobagu Gelar Muscab, Perkuat Kolaborasi Pengusaha Muda dan Pemerintah

Jumat, 4 April 2025 - 20:09 WIB

HIPMI Ingatkan Pemerintah Soal Penurunan Uang Beredar di Masyarakat

Jumat, 4 April 2025 - 19:29 WIB

Libur Panjang Lebaran 2025 Dongkrak Pariwisata Sukabumi

Jumat, 4 April 2025 - 15:12 WIB

Freeport Prediksi Harga Tembaga Naik, Penjualan Emas Justru Merosot

Jumat, 4 April 2025 - 11:40 WIB

Forum Kakanwil Kemenag Puji Keteladanan Menag Nasaruddin Umar

Jumat, 4 April 2025 - 09:50 WIB

Pebisnis Muda Giffari Naufal Arisma Putra, Berpeluang Vakum Sementara dari Dunia Bisnis

Jumat, 4 April 2025 - 09:28 WIB

Trump Kenakan Tarif Impor 32%, Hipmi: Ini Peluang Diversifikasi Ekspor Indonesia

Jumat, 4 April 2025 - 01:46 WIB

Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar

Berita Terbaru