DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM ) Maluku Utara, akhirnya angkat bicara terkait dengan dua orang kadernya yang di tetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada beberapa hari lalu atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), H. Usman Sidik.
Penetapan sebagi tersangka oleh dua orang kader GPM Malut ini, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP, Sidik/ 047/17/2023/ Ditreskrimum, tertanggal 06 Januari 2023 tentang unjuk rasa pada 22 September 2022 lalu, dimana unjuk rasa tersebut yakni mempressur kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Bupati Kab. Halsel, pada saat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada tahun 2020 lalu.
Ketua Umum DPD GPM Malut, Sartono Halek, melalui Konferensi Pers di Sekretariat Wisma Bung Karno, Sabtu, (18/2/2023), menyampaikan bahwa dengan di tetapkan dua kader GPM sebagai tersangka, oleh Polda Malut atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Kab. Halsel, maka secara kelembagaan GPM akan melakukan pendampingan dan serta pengawalan terhadap dua kader yang di sangkakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi kami ini hal biasa saja dalam setiap penyampayian aspirasi serta pendapat di depan umum yang di jamin oleh UUD 1945 pasal 28 “bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan lisan maupun tulisan di tetapkan dalam Undang-undang”, akan tetapi tak disangka aksi demonstrasi yang di lakukan oleh teman-teman kami kali ini, harus berakhir di hadapkan dengan masalah hukum,” beber Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek.
Penulis | : Panji |
Editor | : Saf |
Sumber | : Sartono Halek |
Halaman : 1 2 Selanjutnya