DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara (Malut) kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, agar mengusut tuntas sejumlah pelanggaran pekerjaan proyek Preservasi jalan nasional, pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) di sejumlah ruas jalan nasional di Maluku Utara.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, kepada media ini, Senin (16/1/2023), menyampaikan bahwa banyak pekerjaan proyek ruas jalan nasional wilayah Malut, yang ditangani BPJN Perwakilan Malut di duga kuat masih bermasalah, misalkan yang terjadi pada ruas jalan nasional PPK 2.1 Sp, Dodinga – Sofifi – Akelamo, dan Payahe – Weda, melalui APBN 2022 dengan anggaran sebesar Rp. 30. 529. 964. 000, 00.
Lanjut Sartono, sebagaiman proyek preservasi yang dikerjakan pihak rekanan dalam hal ini PT. Amara Marga Jaya, pada tahun 2022 diduga mengalami keterlambatan pekerjaan, dan juga kualitas pekerjaannya pun di ragukan, belum lagi proyek yang di kerjakan pada tahun 2022 tersebut hingga saat ini belum selesai di kerjakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu proyek pegang tanah yang dikerjakan oleh oleh BPJN Malut dalam hal ini PPK 1.1, juga mengalami keterlambatan pekerjaan, diketahui proyek yang dikerjakan pada tahun 2022 ini tidak di selesaikan hingga masuk tahun anggaran baru 2023. Bukan hanya itu proyek pekerjaan jembatan Aketiabo PPK 1.1 Halmahera Utara, yang telah di putus kontraknya oleh PPK BPJN Malut, ini juga diduga pihak kontraktor belum membayar upah pekerja lokal senilai kisaran ratusan juta rupiah,” beber Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek.
“Olehnya itu, kami minta penegak hukum dalam hal ini Kejati Malut dan Polda Malut, segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah PPK dan rekanan, guna di periksa dan diminta keterangan. Selain itu kami juga mendesak kepada inspektorat jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) Republik Indonesia, untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum mafia di lingkup BPJN Malut.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya