DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Maluku Utara (Malut), kembali mendesak Polda Malut, Pemprov Malut, serta DPRD Malut, untuk segera mengusut tuntas penambangan ilegal di wilayah Maluku Utara, khusunya di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), yang diduga dilakukan oleh PT. FMI.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, kepada media ini, Kamis (22/12) menyampaikan bahwa, aktifitas penambangan illegal di Indonesia kini masi mendapatkan stigma negatif di kalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan pertambangan illegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian Sumber Daya Alam (SDA), yang di lakukan oleh perusahan yang tidak memiliki ijin, prosedur operasional, serta prinsip penambangan yang baik.
Lanjut Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, ini terlihat dari sejumlah perusahan pertambangan di wilayah Malut, khusunya di Kab.Haltim yang diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal, dan atau tidak mengantongi ijin dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambungnya dugaan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait aktifitas pertambangan di wilayah Desa Subaim, Kecamatan Wasilai, Kab. Haltim, oleh PT. FMI, yang mana kegiatan pertambangan ini diduga kuat illegal dan atau tidak mengantongi izin, terutama izin prosedur operasional,” ujarnya.
Berdasar informasi masyarakat tersebut DPD GPM Malut, kemudian melakukan penelusuran lebih jauh, dan telah mengantongi sejumlah bukti bahwa ada dugaan kuat PT. FMI, melakukan penambangan tanpa ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu PT.FMI juga diduga memiliki area tambang kurang lebih 30 Ha, dimana lokasi tersebut berada dalam area konsesi milik sala satu perusahan yakni PT. KPT. Sementara ada dugaan lain bahwa, keberadaan PT. Forwar Matrics Indonesia (FMI), ini memiliki back up yang kuat oleh oknum pejabat daerah di Kab. Haltim guna melancarkan aktifitas penambangan dimaksud.
Disamping itu kata Bung Tono, keberadaan PT. FMI dengan luas kurang lebih 30 Ha ini, diduga merupakan akal-akalan pejabat daerah, dengan memanfaatkan cela dimana proses revisi RTRW sedang berlangsung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya