Disisi lain perusahan ini terus membandel saat Pemerintah Daerah (Pemda) baik Kab. Haltim, maupun Pemprov Malut, melakukan pemanggilan dan koordinasi secara baik namun juga tidak di hiraukan,” terang Bung Tono.
“Hal ini terus menguatkan keyakinan public Malut bahwa PT. FMI, yang beroperasi di kawasan Subaim Haltim tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin apapun. Namun kehadiran perusahan ini seakan dibiarkan dan beroperasi secara ekstra aktif, tentunya ini sangat mengancam kelestarian lingkungan, ekologi dan lainnya di Jazirah Al Mulk, tepatnya di Haltim khusunya di Desa Subaim.
Bung Tono menambahkan bahwa pengalihan kewenangan dari Pemerintah Provinsi, ke Pemerintah Pusat, ini juga dinilain terus memperparah kondisi pengelolaan pertambangan di daerah,” bebernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ditinjau dari sisi hukum dalam konteks illegal mining yang di lakukan tanpa izin Negara, tanpa hak atas tanah, Izin penambangan, dan izin eksplorasi atapun izin transportasi mineral, maka kegiatan pertambangan ilegal tersebut sudah bisa diberikan sangsi hukum oleh pihak terkait.
Lebih lanjut Bung Tono, menjelaskan bahwa penambangan illegal dapat menimbulkan dampak, antara lain yakni; kerusakan lingkungan hidup, hilangnya penerimaan Negara, konflik sosial serta dampak K3, selain itu Ilagal mining juga dapat berujung pada sangsi pidana sebagaimana bunyi Pasal 158 – 164 UU Minerba. Misalkan pada Pasal 158 (perubahan UU Minerba), yang mengatur pada pokoknya, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 35, maka di pidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun, dan denda sebesar Rp.100.000.000.000, dalam hal ini mengatur tentang perizinan berusaha yang di berikan oleh Pemerintah Pusat.
Olehnya itu sesuai hal diatas yang terjadi di lapangan, maka Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara mendesak:
1. Polda Maluku Utara Segera melakukan penyelidikan aktifitas pertambangan PT. FMI, di Kab. Haltim, dimana ini ada indikasi dugaan illegal maining, yang dilakukan oleh pihak perusahan.
2. Polda Maluku Utara segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Pejabat Halmahera Timur, guna di mintai keterangan atas rekomendasi RT/RW, terkait dengan keberadaan PT. FMI yang di duga tidak memiliki izin baik IUP dan AMDAL.
3. Gubernur Maluku Utara segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasi PT. Forward Metrics Indonesia (FMI), yang saat beroperasi di Kab. Haltim.
4. DPRD Provinsi Maluku Utara segera memanggil PT. FMI, yang di duga tidak memiliki Izin IUP dan AMDAL yang saat ini beroperasi di Kab. Haltim, guna dimintai pertanggungjawaban.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2