DPD GPM Malut, Desak Polda, Pemprov, dan DPRD Malut Usut Tuntas Tambang Ilegal

Kamis, 22 Desember 2022 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GPM Malut gelar aksi damai.

GPM Malut gelar aksi damai.

Disisi lain perusahan ini terus membandel saat Pemerintah Daerah (Pemda) baik Kab. Haltim, maupun Pemprov Malut, melakukan pemanggilan dan koordinasi secara baik namun juga tidak di hiraukan,” terang Bung Tono.

“Hal ini terus menguatkan keyakinan public Malut bahwa PT. FMI, yang beroperasi di kawasan Subaim Haltim tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin apapun. Namun kehadiran perusahan ini seakan dibiarkan dan beroperasi secara ekstra aktif, tentunya ini sangat mengancam kelestarian lingkungan, ekologi dan lainnya di Jazirah Al Mulk, tepatnya di Haltim khusunya di Desa Subaim.

Bung Tono menambahkan bahwa pengalihan kewenangan dari Pemerintah Provinsi, ke Pemerintah Pusat, ini juga dinilain terus memperparah kondisi pengelolaan pertambangan di daerah,” bebernya.

“Jika ditinjau dari sisi hukum dalam konteks illegal mining yang di lakukan tanpa izin Negara, tanpa hak atas tanah, Izin penambangan, dan izin eksplorasi atapun izin transportasi mineral, maka kegiatan pertambangan ilegal tersebut sudah bisa diberikan sangsi hukum oleh pihak terkait.

Lebih lanjut Bung Tono, menjelaskan bahwa penambangan illegal dapat menimbulkan dampak, antara lain yakni; kerusakan lingkungan hidup, hilangnya penerimaan Negara, konflik sosial serta dampak K3, selain itu Ilagal mining juga dapat berujung pada sangsi pidana sebagaimana bunyi Pasal 158 – 164 UU Minerba. Misalkan pada Pasal 158 (perubahan UU Minerba), yang mengatur pada pokoknya, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 35, maka di pidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun, dan denda sebesar Rp.100.000.000.000, dalam hal ini mengatur tentang perizinan berusaha yang di berikan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Meningkatkan Ekonomi Rakyat, DPP KERIS Gandeng PS7 Sebagai Program Unggulan Pemberdayaan Masyarakat

Olehnya itu sesuai hal diatas yang terjadi di lapangan, maka Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara mendesak:
1. Polda Maluku Utara Segera melakukan penyelidikan aktifitas pertambangan PT. FMI, di Kab. Haltim, dimana ini ada indikasi dugaan illegal maining, yang dilakukan oleh pihak perusahan.
2. Polda Maluku Utara segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Pejabat Halmahera Timur, guna di mintai keterangan atas rekomendasi RT/RW, terkait dengan keberadaan PT. FMI yang di duga tidak memiliki izin baik IUP dan AMDAL.
3. Gubernur Maluku Utara segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasi PT. Forward Metrics Indonesia (FMI), yang saat beroperasi di Kab. Haltim.
4. DPRD Provinsi Maluku Utara segera memanggil PT. FMI, yang di duga tidak memiliki Izin IUP dan AMDAL yang saat ini beroperasi di Kab. Haltim, guna dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Menjaga Air Bersih, Walikota Jaktim Kolaborasi dengan Perwanti, PAM Jaya, dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Tips Liburan Idul Adha di Jakarta
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
Memasukin Era Digital AI, Zyrexindo Luncurkan Produk Zyrex Maveric AI dan Gaming Series
Optimalkan Terminal Amplas, Mulai 10 Januari Bus Umum tidak naik turunkan Penumpang di Jalan ini 
Rayakan Natal Bersama Anak dengan Kanker, Totalindo Salurkan Dana CSR ke Rumah Anyo
Pada Refleksi Akhir Tahun, Totalindo Tegaskan tidak Butuh Dana Bantuan
Melalui Forum Kolaborasi Indonesia Taiwan ke-6, GGP Lakukan MoU dengan FIRDI
Terkait Nasabah Bunuh Diri, AdaKami Lakukan investigasi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB