DPD GPM Malut Kembali Desak Polda, Pemprov, dan DPRD Malut Selidiki PT. FMI

Selasa, 7 Februari 2023 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD GPM Malut, gelar aksi desak stakeholder Malut Usut Tuntas aktivitas pertambangan illegal.

DPD GPM Malut, gelar aksi desak stakeholder Malut Usut Tuntas aktivitas pertambangan illegal.

Jika dugaan illegal maining yang dilakukan oleh PT. FMI, yang mana beroperasi tanpa mengantongi izin Negara berupa hak atas tanah, izin penambangan, dan serta izin eksplorasi ataupun izin transportasi mineral ini terus dibiarkan oleh pemerintah, maka akan menimbulkan kerugian bagi Negara terutama Daerah, seperti kerusakan lingkungan hidup, hilangnya penerimaan Negara, konflik sosial serta dampak dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal ini dapat ditinjau dari segi hukum dalam konteks illegal mining maka yang di lakukan oleh PT. FMI tersebut, telah melanggar Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana yang termaktub dalam pasal 158 – 164 dan pasal 158 perubahan UU Minerba sebagai berikut, “bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 maka di pidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.000,00”

Baca Juga :  Perkuat Potensi Daerah, PT Wanatiara Persada Gandeng Perusda Prima Niaga 

“Olehnya itu berdasarkan problem diatas maka DPD GPM Malut, secara kelembagaan mendesak pihak terkait dalam hal ini sebagai berikut:
1. Polda Maluku Utara, segera melakukan penyelidikan aktifitas PT. FMI atas indikasi dan atau dugaan illegal maining yang dilakukan oleh PT. FMI.Kab.Halmahera Timur
2. Desak polda Maluku Utara, melayangkan penggilan terhadap sejumlah Pejabat Kab. Haltim, untuk di mintai keterangan atas rekomendasi RT/RW terkait dengan keberadaan PT. FMI, yang di duga tidak memiliki izin baik IUP maupun AMDAL.
3. Desak Gubernur Maluku Utara, agar segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasi PT. FMI yang diduga melakukan penambangan illegal di wilayah Kab. Haltim saat ini.
4. Desak DPRD Provinsi Maluku Utara, segera memanggil pihak menajemen PT. FMI yang di duga tidak memiliki IUP dan serta izin AMDAL tersebut guna dimintai keterangan serta pertanggungjawaban.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes
Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate
Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani
Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 
Asmara Berakhir Nestapa, Mahasiswi Ternate Gantung Diri
Seorang Tukang Ojek Asal Tobelo ditemukan Tak Bernyawa 

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:56 WIB

100 Hari Kerja, Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Pemerintah Pro Rakyat

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:47 WIB

Resmi! Kepala Daerah yang Tak Bersengketa Dilantik Presiden 6 Februari

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:42 WIB

DPR: Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa Tunggu Putusan MK

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:14 WIB

DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Berita Terbaru