Jika dugaan illegal maining yang dilakukan oleh PT. FMI, yang mana beroperasi tanpa mengantongi izin Negara berupa hak atas tanah, izin penambangan, dan serta izin eksplorasi ataupun izin transportasi mineral ini terus dibiarkan oleh pemerintah, maka akan menimbulkan kerugian bagi Negara terutama Daerah, seperti kerusakan lingkungan hidup, hilangnya penerimaan Negara, konflik sosial serta dampak dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal ini dapat ditinjau dari segi hukum dalam konteks illegal mining maka yang di lakukan oleh PT. FMI tersebut, telah melanggar Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana yang termaktub dalam pasal 158 – 164 dan pasal 158 perubahan UU Minerba sebagai berikut, “bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 maka di pidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.000,00”
“Olehnya itu berdasarkan problem diatas maka DPD GPM Malut, secara kelembagaan mendesak pihak terkait dalam hal ini sebagai berikut:
1. Polda Maluku Utara, segera melakukan penyelidikan aktifitas PT. FMI atas indikasi dan atau dugaan illegal maining yang dilakukan oleh PT. FMI.Kab.Halmahera Timur
2. Desak polda Maluku Utara, melayangkan penggilan terhadap sejumlah Pejabat Kab. Haltim, untuk di mintai keterangan atas rekomendasi RT/RW terkait dengan keberadaan PT. FMI, yang di duga tidak memiliki izin baik IUP maupun AMDAL.
3. Desak Gubernur Maluku Utara, agar segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasi PT. FMI yang diduga melakukan penambangan illegal di wilayah Kab. Haltim saat ini.
4. Desak DPRD Provinsi Maluku Utara, segera memanggil pihak menajemen PT. FMI yang di duga tidak memiliki IUP dan serta izin AMDAL tersebut guna dimintai keterangan serta pertanggungjawaban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2