DPD GPM Malut Kembali Desak Polda, Pemprov, dan DPRD Malut Selidiki PT. FMI

Selasa, 7 Februari 2023 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD GPM Malut, gelar aksi desak stakeholder Malut Usut Tuntas aktivitas pertambangan illegal.

DPD GPM Malut, gelar aksi desak stakeholder Malut Usut Tuntas aktivitas pertambangan illegal.

Jika dugaan illegal maining yang dilakukan oleh PT. FMI, yang mana beroperasi tanpa mengantongi izin Negara berupa hak atas tanah, izin penambangan, dan serta izin eksplorasi ataupun izin transportasi mineral ini terus dibiarkan oleh pemerintah, maka akan menimbulkan kerugian bagi Negara terutama Daerah, seperti kerusakan lingkungan hidup, hilangnya penerimaan Negara, konflik sosial serta dampak dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal ini dapat ditinjau dari segi hukum dalam konteks illegal mining maka yang di lakukan oleh PT. FMI tersebut, telah melanggar Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana yang termaktub dalam pasal 158 – 164 dan pasal 158 perubahan UU Minerba sebagai berikut, “bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 maka di pidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.000,00”

Baca Juga :  Menjelang Pemilihan Kepala Daerah, Bawaslu Halsel, Awasi Tahapan Colklit KPU

“Olehnya itu berdasarkan problem diatas maka DPD GPM Malut, secara kelembagaan mendesak pihak terkait dalam hal ini sebagai berikut:
1. Polda Maluku Utara, segera melakukan penyelidikan aktifitas PT. FMI atas indikasi dan atau dugaan illegal maining yang dilakukan oleh PT. FMI.Kab.Halmahera Timur
2. Desak polda Maluku Utara, melayangkan penggilan terhadap sejumlah Pejabat Kab. Haltim, untuk di mintai keterangan atas rekomendasi RT/RW terkait dengan keberadaan PT. FMI, yang di duga tidak memiliki izin baik IUP maupun AMDAL.
3. Desak Gubernur Maluku Utara, agar segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasi PT. FMI yang diduga melakukan penambangan illegal di wilayah Kab. Haltim saat ini.
4. Desak DPRD Provinsi Maluku Utara, segera memanggil pihak menajemen PT. FMI yang di duga tidak memiliki IUP dan serta izin AMDAL tersebut guna dimintai keterangan serta pertanggungjawaban.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Wakil Gubernur dan Ketua TP-PKK Maluku Utara Disambut Hangat di Ternate
16 Buku Karya Marwan Polisiri dalam 13 Tahun (2012-2024)
Pekerja Migran Indonesia, Pahlawan Devisa: Pemerintah Perkuat Penempatan Resmi untuk Cegah Eksploitasi
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Ikuti Pembekalan Kepala Daerah di Magelang
Pemkot Ternate Gelar Pasar Murah, Sediakan 1.500 Paket Sembako Jelang Ramadan
Warga Kao Barat Harapkan Perbaikan Jalan dari Pemprov Malut dan Pemkab Halut
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB