“Hal ini jika dilihat dari segi hukum dalam konteks illegal mining, yang di lakukan tanpa ijin Negara, tanpa hak atas tanah, Ijin penambangan, dan ijin eksplorasi atapu ijin transportasi mineral maka penambangan illegal tersebut dapat menimbulkan dampak, antara lain, kerusakan lingkungan hidup, hilangnya penerimanaan Negara, dan konflik sosisal serta dampak Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Ilegal mining juga kata Tono, ini dapat berujung pada sangsi pidana sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang (UU) minerba, pasal 158 hingga 164, dimana dalam pasal 158 ( perubahan UU minerba), yang bunyinya sebagai berikut, “bahwa setiap orang yang melakukan penabangan tanpa ijin sebagainama di maksud dalam pasal 35 di hukum pidana, dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.000.
“Olehnya itu DPD GPM Malut, mendesak Polda Maluku Utara Segera melakukan penyelidikan aktifitas PT. FMI, atas indikasi dan dugaan illegal maining yang dilakukan oleh pihak perusahan pertambangan tersebut, dan segera melakukan pemanggialn serta pemeriksaan terhadap PT. FMI, yang saat ini diketahui beroprasi di Desa Subaim, Kec. Wasilai, Halmahera Timur,” tegas Tono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mendesak Polda Malut memanggil dan memeriksa pihak PT. FMI. DPD GPM Malut juga mendesak kepada Polda Malut, agar segera melakukan pemanggialan terhadap sejumlah Pejabat di Kab. Halmahera Timur, guna di mintai keterangan terkait dengan rekomendasi Ketua RT/RW, atas keberadaan PT. FMI yang di duga tidak memiliki izin baik IUP dan AMDAL tersebut.
Apabila Polda Malut tidak menindak lanjuti tuntutan ini, maka kami akan konsolidasi masa lebih banyak untuk melakukan aksi damai, sebagai bukti mosi ketidak percayaan terhadap kinerja Polda Malut, dalam menangani berbagai kasus yang telah merugikan daerah maupun masyarakat tersebut,” tutup Tono.
Untuk diketahui terbongkarnya dugaan kasus ilegal mining yang dilakukan oleh PT. FMI tersebut, berawal dari informasi masyarakat sekitar yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPD GPM Malut, dengan melakukan investigasi lapangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2