DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Maluku Utara (Malut) kembali gelar aksi demonstrasi, terkait sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, yang dinilai belum diselesaikan oleh aparat hukum hingga saat ini. Aksi ini digelar di dua titik yakni Kantor Kejati Malut, dan Kantor Satuan Kriminal Khusus (Satkrimsus) Polda Malut.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, saat dikonfirmasi awak media usai gelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (29/8), menyampaikan bahwa aksi yang digelar pihaknya hari ini murni rasa perhatian mereka selaku generasi bangsa, khusunya putra daerah yang masih memiliki rasa kepedulian terhadap problem sosial, yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini.
“Jadi aksi ini tidak ada tendensi politik dari pihak mana pun, tapi ini murni aksi atas kepedulian kami terhadap sejumlah kasus dugaan Tipikor, yang hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari pihak terkait,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi tersebut DPD GPM Malut, mendesak Kejati Malut, agar segera mengusut tuntas kasus dugaan Tipikor, anggaran penyertaan modal Perusahaan daerah (Perusda) Kota Ternate tahun 2016-2018, sebesar 25 Milar lebih yang dinilai amburadul hingga dilaporkan ke lembaga penegak hukum, dimana kasus ini menelan kerugian negara sebesar 5 Miliar Rupiah.
Disisi lain Kejati Malut juga didesak agar mengusut tuntas soal pembelian eks Rumah dinas Gubernur Malut, yang dinilai tabrak aturan dan tidak wajar dalam proses pembeliannya, hingga diduga kuat adanya praktik tindak pidana korupsi dalam pembelian tersebut.
Penulis | : ST |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya