Selain itu DPD GPM Malut juga mendesak Polda Malut dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, agar segera mengusut tuntas kasus dugaan proses pengadaan tanah di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, oleh Pemkot Ternate tahun 2018-2019 yang mana lahan tersebut diperuntukkan untuk perumahan kejaksaan.
Adapun tuntutan yang kemudian disampaikan oleh DPD GPM Malut, pada aksi tersebut antara lain;
1. Mendesak Kejati Malut segera melakukan pemanggilan terhadap mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, yang juga saat ini menjabat selaku Walikota Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus Perusda dimana saat itu dirinya menjabat selaku Komisaris utama PT. Bahari Berkesan.
2. Desak Kejati Malut segera telusuri pembelian eks kediaman Gubernur Malut, oleh pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perkim saat itu, yang mana ini diduga ada unsur tindak pidana korupsi.
3. Mendesak kepada Polda Malut dalam hal ini Ditreskrimsus, untuk mengusut tuntas pengadaan lahan Kalumata pada tahun 2018-2019, oleh Pemkot Ternate melalui Dinas Perkim Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : ST |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2