DPD GPM Malut Kembali Mendesak Kejari Ternate Usut Tuntas Kasus Haornas

Jumat, 10 Juni 2022 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sartono Halek, Ketua DPD GPM Malut

Sartono Halek, Ketua DPD GPM Malut

Olehnya itu Tauhid juga perlu dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus tersebut. Kejari Ternate perlu melayangkan surat panggilan kepada mantan Sekda Kota Ternate, guna dimintai keterangan terkait dengan kasus ini,” tegasnya.

Bung Tono, juga berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan aksi ekstra parlemen untuk memperluas masalah ini, hingga lembaga penegakan hukum dalam hal ini Kejari Ternate, segera menyelesaikan kasus ini.

Menurut hemat kami hal ini telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor; 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor; 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Undang-undang Nomor; 28 tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tutupnya.

Untuk diketahui sebelumnya DPD GPM Malut juga telah melakukan aksi di depan kantor Kejari Kota Ternate dan depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, guna mempressure kasus dugaan Tipikor anggaran HAORNAS Kota Ternate tahun 2018 tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 07:00 WIB

Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:17 WIB

Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:58 WIB

Bupati TTU Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Hemat Rp34 Miliar untuk Sektor Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Momen Pertumbuhan Ekonomi Terlewati, Prabowo Menghancurkan Mimpi Indonesia Emas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:46 WIB

AMPG Golkar Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan, Fokus Rekrut Anak Muda

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:16 WIB

Bupati Aceh Tengah Resmi Dikenakan Adat Gayo dalam Prosesi Munik Ni Reje

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:14 WIB

Buka Puasa Bersama di Fakfak Tanpa Anggaran Pemerintah, Bupati: Ini Tanggung Jawab Kami

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:18 WIB

Bupati TTU Yoseph Kebo Tegaskan Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Hanya untuk Jam Kerja

Berita Terbaru