Olehnya itu Tauhid juga perlu dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus tersebut. Kejari Ternate perlu melayangkan surat panggilan kepada mantan Sekda Kota Ternate, guna dimintai keterangan terkait dengan kasus ini,” tegasnya.
Bung Tono, juga berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan aksi ekstra parlemen untuk memperluas masalah ini, hingga lembaga penegakan hukum dalam hal ini Kejari Ternate, segera menyelesaikan kasus ini.
Menurut hemat kami hal ini telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor; 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor; 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Undang-undang Nomor; 28 tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui sebelumnya DPD GPM Malut juga telah melakukan aksi di depan kantor Kejari Kota Ternate dan depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, guna mempressure kasus dugaan Tipikor anggaran HAORNAS Kota Ternate tahun 2018 tersebut.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2