DPD GPM Malut Kembali Soroti Pertambangan Ilegal Di Kab. Haltim

Minggu, 5 Februari 2023 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas tambang illegal di Kab. Haltim.

Aktivitas tambang illegal di Kab. Haltim.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Aktifitas penambangan illegal di Indonesia hingga saat ini masi mendapatkan stigma negatif di kalangan masyarakat, khusunya masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut). Hal ini di karenakan masi banyak penambangan illegal, yang dilakukan oleh sejumlah perusahan pertambangan dimana di duga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Minggu (5/2/2023), aktifitas pertambangan di Desa Subaim, Kecamatan Wasilei, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut), oleh PT. Forwar Matrics Indonesia (FMI) di duga kuat illegal dan atau tidak memiliki IUP. Hal ini kemudian ditanggapi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut, dengan melakukan penelusuran lebih jauh dan lagi-lagi ditemukan PT. FMI, diduga melakukan pertambangan tanpa mengantongi IUP dan serta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Baca Juga :  Ketua Cabang PMII, Jakarta Selatan Desak Kejari Ternate Tahan Pelaku Lakalantas 

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, menyampaikan bahwa PT. FMI yang beroperasi di Kab. Haltim, saat ini memiliki area tambang kurang lebih 30 Ha dan berada dalam area konsesi milik PT. KPT, selain itu keberadaan PT. FMI ini juga di duga kuat mendapatkan perlindungan dari oknum pejabat Pemda Haltim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Bung Tono, sapaan akrab Sartono Halek, dugaan perlindungan oleh Oknum Pejabat Pemda Haltim terhadap PT. FMI tersebut, guna melancarkan aktifitas penambangan illegal, yang saat ini sedang dilangsungkan oleh perusahan tambang tersebut, disamping itu keberadaan PT. FMI dengan memiliki luas lahan kurang lebih 30 Ha ini diduga merupakan akal – akalan oknum Pejabat Daerah, dengan memanfaatkan cela dimana proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Sempat Dikabarkan Hilang, Warga Asal Kepulauan Sula Ditemukan Selamat di Perairan Pulau Buru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus
Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara
Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
Bupati Halut Pastikan Pembayaran Utang BPJS Segera Dituntaskan
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Polres Halsel Dibawah Kepemimpinan Hendra Gunawan, Diapresiasi GAMKI

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru