DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Aktifitas penambangan illegal di Indonesia hingga saat ini masi mendapatkan stigma negatif di kalangan masyarakat, khusunya masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut). Hal ini di karenakan masi banyak penambangan illegal, yang dilakukan oleh sejumlah perusahan pertambangan dimana di duga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Minggu (5/2/2023), aktifitas pertambangan di Desa Subaim, Kecamatan Wasilei, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut), oleh PT. Forwar Matrics Indonesia (FMI) di duga kuat illegal dan atau tidak memiliki IUP. Hal ini kemudian ditanggapi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut, dengan melakukan penelusuran lebih jauh dan lagi-lagi ditemukan PT. FMI, diduga melakukan pertambangan tanpa mengantongi IUP dan serta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, menyampaikan bahwa PT. FMI yang beroperasi di Kab. Haltim, saat ini memiliki area tambang kurang lebih 30 Ha dan berada dalam area konsesi milik PT. KPT, selain itu keberadaan PT. FMI ini juga di duga kuat mendapatkan perlindungan dari oknum pejabat Pemda Haltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Bung Tono, sapaan akrab Sartono Halek, dugaan perlindungan oleh Oknum Pejabat Pemda Haltim terhadap PT. FMI tersebut, guna melancarkan aktifitas penambangan illegal, yang saat ini sedang dilangsungkan oleh perusahan tambang tersebut, disamping itu keberadaan PT. FMI dengan memiliki luas lahan kurang lebih 30 Ha ini diduga merupakan akal – akalan oknum Pejabat Daerah, dengan memanfaatkan cela dimana proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang sedang berlangsung.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya