DPD GPM Malut Resmi Laporkan Dua PT dan Satu PPK BPPW Di Kejati Malut

Kamis, 9 Juni 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan berkas laporan dugaan Tipikor proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut (Jabal Bakri, anggota DPD GPM Malut)

Penyerahan berkas laporan dugaan Tipikor proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut (Jabal Bakri, anggota DPD GPM Malut)

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, resmi melaporkan dua Perusahan Kontraktor dan satu orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Rabu, 8 Juni 2022 Kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, laporan tersebut diserahkan langsung ke pihak Kejati Malut, oleh pihak DPD GPM Malut sebagai pelapor melalui salah satu anggotanya yakni Jabal Bakri. Laporan tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas pekerjaan proyek pembanguan Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM-IKK) di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab).

Baca Juga :  DPD GMBI Wilter Malut Kembali Desak Kejari Ternate Tetapkan Tersangka Kasus Covid-19

Laporan yang bernomor 033/Eks/U/LP/DPD – GPM – MALUT/VI/2022, tertanggal 8 Juni 2022 ini, merupakan laporan dari pihak DPD GPM Malut yang melaporkan dua Perusahan Kontraktor yakni PT. Kusuma Wardana Group dan PT. Darma Prima Mandala, serta salah satu oknum pegawai BPPW Malut yang berinisial SHE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPD GPM Malut melaporkan dugaan dan indikasi perbuatan Tipikor oleh oknum Direktur dua perusahan kontraktor dan salah satu oknum PPK BPPW Malut tersebut, dengan di dasari Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, BAB II, pasal 2, dan 3, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor; 12 tahun 2021 atas perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor; 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  Tegas Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ketua Pembina IMO-Indonesia Apresiasi Kapolri

Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek, kepada media ini Kamis (9/6), menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dua Perusahaan Kontraktor dan satu oknum PPK BPPW Malut ke Kejati Malut, dikarena ada indikasi atau dugaan kuat terjadinya praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas pekerjaan proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut tahun anggaran 2019 lalu.

Lanjut Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, laporan tersebut disampaikan ke Kejati Malut untuk diusut tuntas, dikarenakan menurut kajian pihaknya bahwa tidak berfungsinya SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut ini, diduga ada penyalahgunaan wewenang sehingga proyek yang menelan anggaran negara miliaran rupiah ini tidak bermanfaat untuk masyarakat, maka ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena telah merugikan keuangan negara dan imbasnya terhadap masyarakat itu sendiri.

Baca Juga :  Usai Leher Ditebas Parang, Jasad Warga Bangka Barat Ini Ditimbun Pasir di Lubang Galian Tambang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:45 WIB

Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Jumat, 18 April 2025 - 15:18 WIB

Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi

Jumat, 18 April 2025 - 14:13 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 April 2025 - 09:03 WIB

Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:37 WIB

Menjelang RUP IKA Trisakti, Alumni Dorong Tiga Pilar ‘Trisakti Utama’

Kamis, 17 April 2025 - 17:00 WIB

Detik Indonesia Jalin Sinergi dengan Kementerian Transmigrasi RI untuk Perkuat Informasi Publik

Kamis, 17 April 2025 - 10:57 WIB

Empat IKA Fakultas Trisakti Menyerahkan Surat Dukungan Kepada Maman Abdurrahman di Pra RUA

Berita Terbaru