DPD GPM Malut Resmi Laporkan Dua PT dan Satu PPK BPPW Di Kejati Malut

Kamis, 9 Juni 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan berkas laporan dugaan Tipikor proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut (Jabal Bakri, anggota DPD GPM Malut)

Penyerahan berkas laporan dugaan Tipikor proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut (Jabal Bakri, anggota DPD GPM Malut)

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, resmi melaporkan dua Perusahan Kontraktor dan satu orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Rabu, 8 Juni 2022 Kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, laporan tersebut diserahkan langsung ke pihak Kejati Malut, oleh pihak DPD GPM Malut sebagai pelapor melalui salah satu anggotanya yakni Jabal Bakri. Laporan tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas pekerjaan proyek pembanguan Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM-IKK) di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Wanita Disabilitas di Pulau Taliabu, Ancaman Hukuman 12 Tahun

Laporan yang bernomor 033/Eks/U/LP/DPD – GPM – MALUT/VI/2022, tertanggal 8 Juni 2022 ini, merupakan laporan dari pihak DPD GPM Malut yang melaporkan dua Perusahan Kontraktor yakni PT. Kusuma Wardana Group dan PT. Darma Prima Mandala, serta salah satu oknum pegawai BPPW Malut yang berinisial SHE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPD GPM Malut melaporkan dugaan dan indikasi perbuatan Tipikor oleh oknum Direktur dua perusahan kontraktor dan salah satu oknum PPK BPPW Malut tersebut, dengan di dasari Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, BAB II, pasal 2, dan 3, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor; 12 tahun 2021 atas perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor; 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel

Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek, kepada media ini Kamis (9/6), menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dua Perusahaan Kontraktor dan satu oknum PPK BPPW Malut ke Kejati Malut, dikarena ada indikasi atau dugaan kuat terjadinya praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas pekerjaan proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut tahun anggaran 2019 lalu.

Lanjut Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, laporan tersebut disampaikan ke Kejati Malut untuk diusut tuntas, dikarenakan menurut kajian pihaknya bahwa tidak berfungsinya SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut ini, diduga ada penyalahgunaan wewenang sehingga proyek yang menelan anggaran negara miliaran rupiah ini tidak bermanfaat untuk masyarakat, maka ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena telah merugikan keuangan negara dan imbasnya terhadap masyarakat itu sendiri.

Baca Juga :  Terkait Kasus Pencabulan Puluhan Anak di Bogor, Menteri PPPA Desak agar Dituntaskan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:03 WIB

Ketua DPD Dinilai Tak Paham Substansi Penggunaan Zakat, Istana: Sangat Memalukan Itu Ya

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:58 WIB

Anindya Bakrie Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketum Kadin Indonesia 2024-2029

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:46 WIB

Israel dan Hamas Resmi Gencatan Senjata Mulai 19 Januari

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:48 WIB

PT Tri Jaya Delapan Mineral Bantah Tudingan Perusahaannya Ilegal

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kongres Anak Indonesia ke XVI LPAI, Hasilkan 10 Poin Suara Anak Nasional 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:14 WIB

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:45 WIB

Gugum Ridho Putra Terpilih Sebagai Ketua Umum PBB periode 2025–2030

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:33 WIB

PKS Evaluasi Makan Bergizi Gratis: Soal Variasi Menu, Rasa hingga Takaran Gizi

Berita Terbaru

Internasional

Israel dan Hamas Resmi Gencatan Senjata Mulai 19 Januari

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:46 WIB