DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, resmi melaporkan dua Perusahan Kontraktor dan satu orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Rabu, 8 Juni 2022 Kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, laporan tersebut diserahkan langsung ke pihak Kejati Malut, oleh pihak DPD GPM Malut sebagai pelapor melalui salah satu anggotanya yakni Jabal Bakri. Laporan tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas pekerjaan proyek pembanguan Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM-IKK) di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab).
Laporan yang bernomor 033/Eks/U/LP/DPD – GPM – MALUT/VI/2022, tertanggal 8 Juni 2022 ini, merupakan laporan dari pihak DPD GPM Malut yang melaporkan dua Perusahan Kontraktor yakni PT. Kusuma Wardana Group dan PT. Darma Prima Mandala, serta salah satu oknum pegawai BPPW Malut yang berinisial SHE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPD GPM Malut melaporkan dugaan dan indikasi perbuatan Tipikor oleh oknum Direktur dua perusahan kontraktor dan salah satu oknum PPK BPPW Malut tersebut, dengan di dasari Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, BAB II, pasal 2, dan 3, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor; 12 tahun 2021 atas perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor; 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek, kepada media ini Kamis (9/6), menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dua Perusahaan Kontraktor dan satu oknum PPK BPPW Malut ke Kejati Malut, dikarena ada indikasi atau dugaan kuat terjadinya praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas pekerjaan proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut tahun anggaran 2019 lalu.
Lanjut Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, laporan tersebut disampaikan ke Kejati Malut untuk diusut tuntas, dikarenakan menurut kajian pihaknya bahwa tidak berfungsinya SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut ini, diduga ada penyalahgunaan wewenang sehingga proyek yang menelan anggaran negara miliaran rupiah ini tidak bermanfaat untuk masyarakat, maka ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena telah merugikan keuangan negara dan imbasnya terhadap masyarakat itu sendiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya