Sementara Jabal Bakri selaku yang menyeramkan laporan ke Kejati Malut, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan tersebut, ia mengaku bahwa laporannya telah diserahkan ke Kejati Malut dan tinggal menunggu proses selanjutnya.
Jabal juga menyampaikan bahwa ada dua poin penting atas dugaan Tipikor pekerjaan proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut, yang dilaporkan pihaknya ke Kejati Malut tersebut yakni;
1. Diduga dan Diindikasikan dua PT. TERLAPOR melakukan perbuatan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) dan pelangaran pada pelaksanaan satu paket pekerjaan pembangunan air bersih atau pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK TA 2019, di kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat PUPR melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Malut dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai 24 milar 740 juta rupiah dan telah selesai masa percobaan selama berapa bulan dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, namun proyek tersebut tidak berfungsi atau mengalami kerusakan sehingga masyarakat setempat tidak bisa menikmati hasil proyek pembangunan tersebut dan harus menyebrang lautan dengan kendaran laut untuk mendapatkan air bersih di tempat lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Diduga dan Diindikasikan TERLAPOR, juga melakukan perbuatan Tindak pelangaran pada peraturan pemerintah no 16 tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan melakukan pelangaran pada pasal 93 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagaan kerja ( UUK ) atau kelalian membayar upah tenaga kerja. Hal ini pihan rekanan juga belum melunasi upah tenaga kerja senilai kurang lebih 145 juta, pada pekerjaan pembangunan air minum atau pembangunan jaringan perpipaan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen – PUPR), melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Malut.
“Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak dalam Surat Perjanjian (SP) kontrak untuk masing-masing paket pekerjaan, sehingga mengakibatkan tujuan pekerjaan tersebut diatas tidak tercapai dan tidak ada kejelasan penyelesaian pekerjaan, maka permasalan tersebut diatas diduga dan indikasi kuat ada Tindak Pidana Korupsi, dan pelanggaran pekerjaan proyek SPAM IKK tersebut,” beber Jabal.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2