DPD GPM Malut Resmi Laporkan Dua PT dan Satu PPK BPPW Di Kejati Malut

Kamis, 9 Juni 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan berkas laporan dugaan Tipikor proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut (Jabal Bakri, anggota DPD GPM Malut)

Penyerahan berkas laporan dugaan Tipikor proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut (Jabal Bakri, anggota DPD GPM Malut)

Berkas laporan

Sementara Jabal Bakri selaku yang menyeramkan laporan ke Kejati Malut, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan tersebut, ia mengaku bahwa laporannya telah diserahkan ke Kejati Malut dan tinggal menunggu proses selanjutnya.

Jabal juga menyampaikan bahwa ada dua poin penting atas dugaan Tipikor pekerjaan proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut, yang dilaporkan pihaknya ke Kejati Malut tersebut yakni;

1. Diduga dan Diindikasikan dua PT. TERLAPOR melakukan perbuatan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) dan pelangaran pada pelaksanaan satu paket pekerjaan pembangunan air bersih atau pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK TA 2019, di kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat PUPR melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Malut dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai 24 milar 740 juta rupiah dan telah selesai masa percobaan selama berapa bulan dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, namun proyek tersebut tidak berfungsi atau mengalami kerusakan sehingga masyarakat setempat tidak bisa menikmati hasil proyek pembangunan tersebut dan harus menyebrang lautan dengan kendaran laut untuk mendapatkan air bersih di tempat lain.

2. Diduga dan Diindikasikan TERLAPOR, juga melakukan perbuatan Tindak pelangaran pada peraturan pemerintah no 16 tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan melakukan pelangaran pada pasal 93 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagaan kerja ( UUK ) atau kelalian membayar upah tenaga kerja. Hal ini pihan rekanan juga belum melunasi upah tenaga kerja senilai kurang lebih 145 juta, pada pekerjaan pembangunan air minum atau pembangunan jaringan perpipaan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen – PUPR), melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Malut.

“Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak dalam Surat Perjanjian (SP) kontrak untuk masing-masing paket pekerjaan, sehingga mengakibatkan tujuan pekerjaan tersebut diatas tidak tercapai dan tidak ada kejelasan penyelesaian pekerjaan, maka permasalan tersebut diatas diduga dan indikasi kuat ada Tindak Pidana Korupsi, dan pelanggaran pekerjaan proyek SPAM IKK tersebut,” beber Jabal.

Baca Juga :  Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Ciduk Terduga Bandar Togel Hongkong

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:03 WIB

Ketua DPD Dinilai Tak Paham Substansi Penggunaan Zakat, Istana: Sangat Memalukan Itu Ya

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:58 WIB

Anindya Bakrie Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketum Kadin Indonesia 2024-2029

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:46 WIB

Israel dan Hamas Resmi Gencatan Senjata Mulai 19 Januari

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:48 WIB

PT Tri Jaya Delapan Mineral Bantah Tudingan Perusahaannya Ilegal

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kongres Anak Indonesia ke XVI LPAI, Hasilkan 10 Poin Suara Anak Nasional 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:14 WIB

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:45 WIB

Gugum Ridho Putra Terpilih Sebagai Ketua Umum PBB periode 2025–2030

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:33 WIB

PKS Evaluasi Makan Bergizi Gratis: Soal Variasi Menu, Rasa hingga Takaran Gizi

Berita Terbaru

Internasional

Israel dan Hamas Resmi Gencatan Senjata Mulai 19 Januari

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:46 WIB