DPD GPM Malut Resmi Laporkan Dua PT dan Satu PPK BPPW Di Kejati Malut

Kamis, 9 Juni 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan berkas laporan dugaan Tipikor proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut (Jabal Bakri, anggota DPD GPM Malut)

Penyerahan berkas laporan dugaan Tipikor proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut (Jabal Bakri, anggota DPD GPM Malut)

Berkas laporan

Sementara Jabal Bakri selaku yang menyeramkan laporan ke Kejati Malut, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan tersebut, ia mengaku bahwa laporannya telah diserahkan ke Kejati Malut dan tinggal menunggu proses selanjutnya.

Jabal juga menyampaikan bahwa ada dua poin penting atas dugaan Tipikor pekerjaan proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut, yang dilaporkan pihaknya ke Kejati Malut tersebut yakni;

1. Diduga dan Diindikasikan dua PT. TERLAPOR melakukan perbuatan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) dan pelangaran pada pelaksanaan satu paket pekerjaan pembangunan air bersih atau pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK TA 2019, di kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat PUPR melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Malut dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai 24 milar 740 juta rupiah dan telah selesai masa percobaan selama berapa bulan dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, namun proyek tersebut tidak berfungsi atau mengalami kerusakan sehingga masyarakat setempat tidak bisa menikmati hasil proyek pembangunan tersebut dan harus menyebrang lautan dengan kendaran laut untuk mendapatkan air bersih di tempat lain.

2. Diduga dan Diindikasikan TERLAPOR, juga melakukan perbuatan Tindak pelangaran pada peraturan pemerintah no 16 tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan melakukan pelangaran pada pasal 93 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagaan kerja ( UUK ) atau kelalian membayar upah tenaga kerja. Hal ini pihan rekanan juga belum melunasi upah tenaga kerja senilai kurang lebih 145 juta, pada pekerjaan pembangunan air minum atau pembangunan jaringan perpipaan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen – PUPR), melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Malut.

“Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak dalam Surat Perjanjian (SP) kontrak untuk masing-masing paket pekerjaan, sehingga mengakibatkan tujuan pekerjaan tersebut diatas tidak tercapai dan tidak ada kejelasan penyelesaian pekerjaan, maka permasalan tersebut diatas diduga dan indikasi kuat ada Tindak Pidana Korupsi, dan pelanggaran pekerjaan proyek SPAM IKK tersebut,” beber Jabal.

Baca Juga :  Tolak Kekerasan, Massa dan Puluhan wartawan Melakukan Aksi Didepan Kantor Kejari Padang Lawas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru