DPD GPM Malut Resmi Laporkan Dua PT dan Satu PPK BPPW Di Kejati Malut

Kamis, 9 Juni 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan berkas laporan dugaan Tipikor proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut (Jabal Bakri, anggota DPD GPM Malut)

Penyerahan berkas laporan dugaan Tipikor proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut (Jabal Bakri, anggota DPD GPM Malut)

Berkas laporan

Sementara Jabal Bakri selaku yang menyeramkan laporan ke Kejati Malut, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan tersebut, ia mengaku bahwa laporannya telah diserahkan ke Kejati Malut dan tinggal menunggu proses selanjutnya.

Jabal juga menyampaikan bahwa ada dua poin penting atas dugaan Tipikor pekerjaan proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut, yang dilaporkan pihaknya ke Kejati Malut tersebut yakni;

1. Diduga dan Diindikasikan dua PT. TERLAPOR melakukan perbuatan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) dan pelangaran pada pelaksanaan satu paket pekerjaan pembangunan air bersih atau pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK TA 2019, di kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat PUPR melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Malut dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai 24 milar 740 juta rupiah dan telah selesai masa percobaan selama berapa bulan dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, namun proyek tersebut tidak berfungsi atau mengalami kerusakan sehingga masyarakat setempat tidak bisa menikmati hasil proyek pembangunan tersebut dan harus menyebrang lautan dengan kendaran laut untuk mendapatkan air bersih di tempat lain.

2. Diduga dan Diindikasikan TERLAPOR, juga melakukan perbuatan Tindak pelangaran pada peraturan pemerintah no 16 tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan melakukan pelangaran pada pasal 93 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagaan kerja ( UUK ) atau kelalian membayar upah tenaga kerja. Hal ini pihan rekanan juga belum melunasi upah tenaga kerja senilai kurang lebih 145 juta, pada pekerjaan pembangunan air minum atau pembangunan jaringan perpipaan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen – PUPR), melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Malut.

“Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak dalam Surat Perjanjian (SP) kontrak untuk masing-masing paket pekerjaan, sehingga mengakibatkan tujuan pekerjaan tersebut diatas tidak tercapai dan tidak ada kejelasan penyelesaian pekerjaan, maka permasalan tersebut diatas diduga dan indikasi kuat ada Tindak Pidana Korupsi, dan pelanggaran pekerjaan proyek SPAM IKK tersebut,” beber Jabal.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan, Penasehat Hukum Menilai Hakim Keliru Dalam Membuat Pertimbangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 11:59 WIB

Gubernur Jawa Barat Dorong Panen Jagung Garut Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:11 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Langsung Sengketa Lahan di Sukahaji, Siap Jadi Penengah

Selasa, 15 April 2025 - 13:21 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanami Kawasan Longsor Bogor dengan Pohon Endemik

Minggu, 13 April 2025 - 01:20 WIB

Walikota Depok Siap Bentuk KPAD untuk Perkuat Perlindungan Anak

Sabtu, 12 April 2025 - 13:57 WIB

Wali Kota Bekasi Luncurkan Program Sayang Bunda untuk Perempuan Lansia

Sabtu, 12 April 2025 - 11:30 WIB

Kang Dedi Siapkan Langkah Hadapi Dampak Kebijakan Trump, Industri Dapat Insentif

Rabu, 9 April 2025 - 22:24 WIB

Rakor Bersama Kepala Daerah, Dedi Mulyadi Soroti Masalah Sampah dan Ancam Sanksi Berat

Rabu, 9 April 2025 - 21:58 WIB

Wali Kota Depok Sidak TPS Liar di Jalan Raya Bogor, Siap Ubah Jadi Taman

Berita Terbaru