DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Pelayan Pemerintah terhadap masyarakat adalah salah satu keharusan konstitusi, yang harus atau wajib di patuhi dan di laksanakan sebagaimana mestinya tanpa ada penyimpangan, dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah Negara.
Akan tetapi suda berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara, ternyata yang di temui dan kita alami saat ini adalah kebijakan Pemerintah yang telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945, yakni membangun masyarakat yang adil dan makmur,” Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek.
Bahkan lanjut, Sartono, prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan ini terjadi dihampir semua instansi Pemerintahan. Misalkan yang terjadi saat ini di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut), salah satunya Proyek preservasi jalan Nasional, ruas Halmahera tepatnya ruas Weda – Mafa – Matutin – Saketa. Dimana saat ini proyek tersebut mengalami keterlambatan, atau sudah melampaui batas waktu sebagai mana ketentuan kontrak, dan saat ini berstatus SHOW CAUSE MEETING (SCM 3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu pekerjaan proyek preservasi ruas jalan Weda – Sagea – Patani tahun anggaran 2021, dengan nilai kontrak Rp. 43.573.070.000,00 (Empat Miliar Lima Ratus Tuju Puluh Tiga Juta Tuju Pulu Ribu Rupiah), yang dikerjakan oleh pihak rekanan PT. Buli Bangun, tidak sesuai dengan prosedur dikarenakan ada dugaan pengalihan lokasi kerja, dari jalan Nasional ke jalan Kabupaten kurang lebih dua kilo meter pada beberapa titik, termasuk daerah telaga Nusliko, Halmahera Tengah.
Sementara itu pekerjaan ruas Sofifi – Akelamo dan Payahe – Weda, melalui anggaran APBN tahun 2022, senilai Rp. 30.529.964.000,00 (Tiga Pulu Miliar Lima Ratus Dua Pulu Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Pulu Empat Ribu Rupiah), yang dikerjakan oleh pihak rekan PT. Amara Marga Jaya diduga mengalami keterlambatan atau sudah melampaui batas waktu sebagai mana ketentuan kontrak, dan saat ini berstatus SHOW CAUSE MEETING (SCM 3).
Belum lagi item pekerjaan talud penahan longsoran ruas Weda – Mafa, Mafa – Saketa, pada sisi kanan badan jalan, hingga saat ini belum selesai dikerjakan bahkan di duga pekerjaan Lapisan Pondasi Atas (LPA) tidak sesuai spesifikasi teknis, pasal nya pekerjaan tersebut tidak mencapai 20 Cm sebagaimana ketentuan minimum, dan di duga material yang di gunakan adalah material campuran pasir dan batu bulat dan atau tidak menggunakan material full bidang pecah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya