Parahnya lagi pakerjaan proyek jembatan ake tiabo yang telah dilakukan pemutusan kontrak dengan pihak rekanan PT. Viktori Sinergi, juga diduga hingga saat ini belum dilakukan pelunasan upah buruh lokal, yang bekerja pada proyek tersebut.
Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang-undang Nomor: 28 tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 12 tahun 2021 perubahan atas Perpres Nomor: 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Olehnya itu atas nama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, secara kelembagaan mendesak kepada Polda Dan Kejati Malut, agar mengusut tuntas sejumlah permasalahan tersebut diatas, serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah PPK dan Rekanan, atas sejumlah pekerjaan proyek yang di duga kuat bermasalah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPD GPM Malut, juga mendesak kepada Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) RI, untuk mengevaluasi dan mencopot sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPJN Malut, diantaranya;
1. Jooni Seisi Margaret Manus, ST. MT jabatan PPK HALMAHERA 2.2 raus Weda – Sagea – Patani, dan Pulau Gebe, karena sejumlah proyek yang di tangani mengalami keterlambatan dan di duga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknik.
2. Wahyadi, ST, jabatan PPK HALMAHERA 2.1 ruas Sp. Dodinga, Sofifi – Akelamo dan Payahe – Weda, karena sejumlah proyek yang di tangani mengalami keterlambatan
3. Ali Afandy, jabatan PPK HALMAHERA 2.3 ruas Weda – Mafa, Matutin – Saketa, karena sejumlah pekerjaan proyek di ruas tersebut mengalami keterlambatan serta terindikasi tidak sesuai spesifikasi.
4. Ema Amelia, ST, jabatan PPK Pada ruas Halmahera Utara, diduga tidak mampu dan gagal mengendalikan sejumlah proyek, termasuk jembatan ake tiabo yang berujung pemutusan kontrak.
Sartono juga meminta kepada DPR RI Komisi V, agar melakukan monitoring disejumlah pekerjaan ruas jalan nasional, yang saat ini ditangani pihak Bali Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Malut, yang di duga bermasalah tersebut dan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Menteri PUPR RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2