DETIKINDONESIA.CO.ID JAKARTA-Wakil Ketua DPD RI Mahyuddin menjelaskan bakal menindaklanjuti pembahasan terkait pertimbangan DPD RI terhadap tindak lanjut IHPS I Tahun 2023 BPK RI. Hal tersebut tertuang pada Sidang Paripurna II Tahun Sidang 2023-2024.
“Komite IV DPD RI hendaknya fokus sesuai dengan pelaksanaan lingkup tugas dan kewenangannya dalam kerangka fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Dimana DPD RI telah melaksanakan Sidang Paripurna Luar Biasa dilanjutkan dengan Rapat Konsultasi DPD RI dengan BPK RI pada tanggal 5 Desember lalu,” ucap Wakil Ketua DPD RI Mahyudin di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Mahyuddin menambahkan bahwa hasil rapat konsultasi tersebut diharapkan dijadikan salah satu bahan pengayaan dan masukan dalam memperkaya materi pertimbangan DPD RI atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang akan diserahkan kepada DPR RI. Kemudian, pihaknya juga akan menindaklanjuti Surat Presiden Nomor R-60/Pres/11/2023 tanggal 10 November 2023 yang telah diterima oleh Pimpinan DPD RI, Perihal Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berakhirnya RPJMN 2020-2025 serta RPJPN 2005-2025 maka Komite IV hendaknya segera melakukan penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU tentang RPJPN 2025-2045 pada tahun 2024 yang dapat diawali dengan melakukan pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025,” tutur Mahyudin.
Penulis | : TIM |
Editor | : YULI |
Sumber | : |