DPD RI Bakal Tindak Lanjuti IHPS I Tahun 2023 Dari BPK RI

Jumat, 5 Januari 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID JAKARTA-Wakil Ketua DPD RI Mahyuddin menjelaskan bakal menindaklanjuti pembahasan terkait pertimbangan DPD RI terhadap tindak lanjut IHPS I Tahun 2023 BPK RI. Hal tersebut tertuang pada Sidang Paripurna II Tahun Sidang 2023-2024.

“Komite IV DPD RI hendaknya fokus sesuai dengan pelaksanaan lingkup tugas dan kewenangannya dalam kerangka fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Dimana DPD RI telah melaksanakan Sidang Paripurna Luar Biasa dilanjutkan dengan Rapat Konsultasi DPD RI dengan BPK RI pada tanggal 5 Desember lalu,” ucap Wakil Ketua DPD RI Mahyudin di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Mahyuddin menambahkan bahwa hasil rapat konsultasi tersebut diharapkan dijadikan salah satu bahan pengayaan dan masukan dalam memperkaya materi pertimbangan DPD RI atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang akan diserahkan kepada DPR RI. Kemudian, pihaknya juga akan menindaklanjuti Surat Presiden Nomor R-60/Pres/11/2023 tanggal 10 November 2023 yang telah diterima oleh Pimpinan DPD RI, Perihal Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

“Berakhirnya RPJMN 2020-2025 serta RPJPN 2005-2025 maka Komite IV hendaknya segera melakukan penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU tentang RPJPN 2025-2045 pada tahun 2024 yang dapat diawali dengan melakukan pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025,” tutur Mahyudin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Para Alumni UI Luncurkan Petisi Menolak Keputusan Rektor Terkait Kasus Bahlil Lahadalia
Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  
Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak
Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi
IPW Dukung Asta Cita Prabowo, Desak Kejagung Ungkap Aktor Korupsi Pertamina
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih: Terkait Aduan Minerba, Banyak Perubahan Regulasi
Perkuat Sinergitas, Kapolda Metro Jaya Gelar Bukber dengan Insan Pers

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:04 WIB

Gubernur Aceh Mualem Resmi Buka MTR XXIV di Aceh Barat

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:04 WIB

Profil Iskandar Ismail, Anak Bireuen yang Sukses Pimpin Calypte Holding, Perusahaan dibalik Indonesia Airlines

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:24 WIB

Dubes UEA Tinjau Peluang Investasi Bersama Wagub Aceh di Pelabuhan Sabang

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:15 WIB

Gubernur Aceh Dampingi Investor Jakarta Tinjau Pembangunan Pabrik Rokok

Senin, 10 Maret 2025 - 12:00 WIB

Ketua DPR Aceh Dukung Investasi Uni Emirat Arab untuk Percepat Ekonomi Daerah

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:20 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ajak Masyarakat Raih Berkah Ramadan

Senin, 3 Maret 2025 - 14:44 WIB

Bupati Tarmizi Janji Lakukan Perubahan dalam Pemerintahan Aceh Barat

Senin, 3 Maret 2025 - 12:58 WIB

Teuku Kamaruzzaman: Aceh Perlu Penjelasan Transparansi dan Pola Distribusi BBM

Berita Terbaru

Panggung utama MTR XXIV Aceh Barat, Rabu (12/3/2025). Detik Indonesia/RRI

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Resmi Buka MTR XXIV di Aceh Barat

Rabu, 12 Mar 2025 - 15:04 WIB