DPD RI dan Perjuangan Kebaikan Demokrasi (Catatan Akhir Tahun 2021)

Rabu, 29 Desember 2021 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Muliansyah Abdurrahman Ways

Penulis Adalah: Pengurus Kadin Indonesia, Staf Ketua Komite I DPD RI & Pegiat Politik Lokal dan Parlemen

*REFLEKSI* akhir tahun 2021 menjadi kajian penting untuk parlemen Indonesia khusus DPD RI di masa kini dan di masa akan datang, kita tetap berbicara terkait institusi Negara yang kini menjadi bagian dari Institusi demokrasi, yakni Bicara institusi DPD RI, tentu berbicara terkait Lembaga atau wadah yang di buat untuk menghadirkan aspirasi dari daerah dan yang mengakomodir tokoh dan aspirasi daerah, yakni di ketuai oleh AA Lanyalla Mahmud Mattalitti adalah tokoh dari Jawa Timur yang kini menjadi bagian dari solutif bangsa dan Negara serta bicara demokrasi adalah keterpanggilan seluruh insan kehidupan yang ada di NKRI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara ideal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Adapun, anggota DPD RI biasa disebut senator.

Baca Juga :  Taufik Madjid Untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan di Maluku Utara

Lembaga Dewan Perwakilan Daerah merupakan bentuk perwujudan lembaga perwakilan daerah di Indonesia. Lembaga perwakilan daerah, atau biasa disebut majelis tinggi (upper house) secara internasional, telah ada sejak lama di Indonesia.

Sebelum DPD RI dibentuk, telah terdapat lembaga Senat RIS, yang mewakili 16 negara bagian RIS. Pada saat yang bersamaan, di Negara Indonesia Timur, terdapat pula Senat Sementara NIT yang mewakili 13 provinsi dalam NIT. Setelah RIS dan NIT dibubarkan, Senat pun ditiadakan, sehingga tidak ada lagi majelis tinggi/lembaga yang merepresentasikan kepentingan daerah di Indonesia.

Kemudian, pada tahun 1959, setelah diberlakukannya dekrit presiden dan kembalinya Indonesia pada UUD 1945, Presiden Soekarno membentuk lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang didalamnya terdapat kelompok Utusan Daerah. Kelompok ini terdiri dari wakil-wakil provinsi yang dipilih oleh DPRD Provinsi.

Kelompok Utusan Daerah akan tetap bertahan hingga tahun 2004, hingga digantikan oleh DPD RI hingga 2019 dan akhirnya melantik tokoh perwakilan Jawa Timur AA Lanyalla Mahmud Mattalitti sebagai Ketua DPD RI Periode 2019 – 2024.

Baca Juga :  Generasi Muda Harapan Papua

Sejarah DPD RI adalah sejarah perjalanan bangsa, DPD RI adalah harapan rakyat di seantero Indonesia, 136 orang senator adalah pilihan politik rakyat Indonesia, tanpa melihat jumlah penduduk, mayoritas – minoritas dan tanpa ada tendensi apapun mereka hadir mewakilkan daerahnya masing – masing.

Pertanyaan kemudian, apakah 136 orang ini pasca dilantik pada 1 oktober 2019 sudah menepati janji politik dan aspirasi rakyat untuk kepentingan bersama atau menjadi senator hanya kepentingan sesaat dan prestise tersendiri. Inilah kemudian penulis mencoba melahirkan pikiran terkait refleksi akhir tahun 2021 ini, sehingga tahun ketiga 2022 adalah tahun yang akan menjadi langkah prioritas perjungan demokrasi yang lebih baik.

Sebagaimana cita – cita awal menghadirkan DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah, lembaga aspiratif, lembaga pengawasan dan lembaga pengusulan regulasi untuk kepentingan nasional bangsa Indonesia.

Baca Juga :  Anas Urbaningrum dan Sosok Pejuang Keadilan

*Agenda Capaian DPD RI 2020 – 2021*

Sebagai lembaga tinggi Negara, DPD RI Menjalakan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran, hal ini dibawa kepemimpinan AA. Lanyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua DPD RI mampu melaksanakan dan mengawasi berbagai agenda – agenda penting dalam melaksanakan tugas sebagai senator RI.

Diantaranya pertama, pengawasan atas pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya terkait dana desa tahun 2020. Kemudian Pemerintah menjamin fleksibilitas pemanfaatan dan penggunaan anggaran di Tahun 2020 dikarenakan Pandemi Covid-19. Akan tetapi di tingkat Desa, fleksibilitas tersebut masih dibarengi dengan berbagai regulasi yang harus dijadikan pedoman dalam menggunakan dana desa.

Kedua, telah menyelesaikan tahapan uji sahih penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan juga telah memberikan pandangan dan pendapat RUU Cipta Kerja. Dalam penyusunan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), sebagai leading Sektor berbagi tugas merumuskan DIM pada pasal-pasal yang terkandung didalamnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Muliansyah Abdurrahman Ways
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru