Ketiga, memiliki komitmen besar dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu upaya tersebut ialah melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial.
Kempat, Keputusan DPD RI telah melakukan hasil pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. “DPD RI merekomendasikan kepada DPR RI diantaranya penumbuhan iklim usaha (Pendanaan, Perizinan Usaha, Dukungan Kelembagaan).
Kemudian pengawasan pelaksanaan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. DPD RI merekomendasikan pelaksanaan Relaksasi Kredit Dalam Rangka Implementasi POJK No.11/POJK.03/2020. “Tentunya dengan menyusun petunjuk teknis yang komprehensif atas kebijakan relaksasi kredit dan kebijakan-kebijakan lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Serta mensosialisasikannya dengan masif agar dapat dipahami dengan mudah baik oleh nasabah dan dilaksanakan dengan baik oleh lembaga keuangan.
Capaian diatas ini bagian dari kerja kolektif wakil daerah di Komite I, II, III dan IV, yang menjalankan tugas sebagai wakil daerah di parlemen, hal ini perlu menjadi refleksi kita dalam menelaah seluruh aspek kehidupan yang penting dan utama untuk kita perjuangkan.
*Ikut Mendorong Agenda Nasional Untuk Rakyat*
Pertama dan utama adalah ingin mewujudkan kewenangan DPD RI sebagaimana kewenangan DPR RI, sehingga wajah DPD RI memiliki marwah atas perjuangan demi cita – cita bangsa dan Negara “wabilkhusus” rakyat sebagai hak warga Negara Indonesia.
Kedua, DPD RI bersinergi dengan pemeritah pusat dan daerah menyelesaikan persoalan covid 19 yang melanda dunia hingga dua tahun terakhir ini. Ketiga, Fokus mendorong pilkada yang lebih aman, adil, sehat dan jujur. Keempat, ikut memperjuangkan UU Provinsi Kepulauan, UU Desa, UU BUMDes dan lain – lain.
Kelima, mengangkat kembali para pemilik saham dan pendiri RI untuk menjadi bagian penting bagi bangsa Indonesia yaitu pera sultan, raja dan petuah – petuah di tanah air ini. Dan terakhir Keenam adalah Memperjuangkan hak politik dan demokrasi rakyat Indonesia dengan PT (President Threshold) 0 Persen.
Keenam aspirasi rakyat ini tetap menjadi focus utama DPD RI dalam perjuangan hak – hak demokrasi, dimana rakyat Indonesia tetap memberi harapan kepada DPD RI untuk kepentingan daerah, rakyat dan Negara. Walaupun patut kita mengakui bahwa kewenangan DPD RI masih sangat terbatas, tetapi harapan perjuangan terus dilakukan untuk menjadi keseimbangan kebijakan legislative di rumah bersama DPD/DPR/MPR RI.
DPD RI memiliki peran politik yang kuat di masa ketua AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, sosok tersebutlah membuat dan menghadirkan DPD RI hidup dan mencair dalam membangun kekuatan politik DPD RI lebih baik.
*Tantangan dan Harapan DPD RI Periode 2019 – 2024*
Tantangan pasti selalu ada, dari pemikiran awal penulis diatas adalah DPD RI memiliki kewenangan sangat terbatas, sehingga apapun bentuk aspirasi hanyalah menjadi jembatan rekomendasi kepada DPR RI untuk dilanjutkan.
Sehingga memang kalau bicara DPD RI pasti ujung – ujungnya adalah soal kewenangan, kewenangan inilah membuat DPD RI hampir tak dianggap oleh daerahnya, karena DPD RI juga sekedar menjadi jembatan aspiratif di parlemen, namun tak bisa di putuskan.
Alangkah baiknya DPD RI di tambahkan kewenanganya untuk kepentingan daerah, kedua di masa periode ini terjebak dengan datangnya covid 19 di dua tahun akhir ini, tentu masalah inilah menghambat satu persoalan besar yang sudah menjadi rencana awal, sehingga mengubah semua situasi kehidupan di DPD RI.
Semoga di tahun 2022 adalah tahun Indonesia sehat seutuhnya, Indonesia baik dan penuh dengan kebaikan, supaya perjuangan hak demokrasi oleh DPD RI menjadi perjuangan bersama oleh rakyat Indonesia, akhir tahun 2021 ini menjadi evaluasi kita semua termasuk punggawa – punggawa DPD RI.
DPD RI baik maka rakyat Indonesia juga lebih baik, menuju cita – cita besar Indonesia Maju dan emas 2045.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Muliansyah Abdurrahman Ways |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2