DPD RI Desak Pemerintah Kembalikan Marwah Otonomi Daerah Untuk Optimalisasi TKD

Senin, 2 Oktober 2023 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak Pemerintah agar mengembalikan Marwah otonomi Daerah untuk optimalisasi Transfer ke Daerah (TKD). Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, KH. Amang Syafruddin, Lc., dalam Sidang Paripurna ke – 3 Masa Sidang I Tahun 2023-2024, Jumat 29 September 2023, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Lebih jauh beberapa point penting yang menjadi rekomendasi Komite IV DPD RI adalah DPD RI mendesak Pemerintah agar mengembalikan kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sebagaimana amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18. Selain itu DPD RI meminta pemindahan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah untuk menegaskan kembali marwah otonomi daerah pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga mampu mengoptimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa DPD RI mendesak agar alokasi belanja Transfer ke Daerah (TKD) sesuai dengan porsi kewenangan dan tanggungjawab daerah, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DPD RI mendesak Pemerintah agar mengedepankan rasionalitas bagi daerah penghasil karena kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) belum menunjukkan keberpihakan Pemerintah Pusat terhadap daerah sebagaimana tujuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yaitu untuk menurunkan ketimpangan vertikal dan horizontal,” ucap Ketua Komite IV DPD RI, KH. Amang Syafruddin, Lc.

Baca Juga :  Sembilan Provinsi Punya Pj Gubernur, Fahira Idris Ingatkan DPD RI Juga Mitra Kerja Kepala Daerah

Terkait DBH, Ketua Komite IV menyampaikan bahwa pertama, Pemerintah agar menggunakan DBH bidang kehutanan untuk masyarakat sekitar hutan dan juga mendorong penggunaan DBH bidang kehutanan untuk melakukan upaya-upaya pemulihan atas kerusakan hutan; kedua, Pemerintah membuat regulasi atas pembagian DBH sumber daya kelautan seperti pembagian sumber daya alam lainnya, ketiga Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera melunasi DBH terhutang kepada Pemerintah Daerah, serta mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan dampak eksternalitas negatif pengelolaan SDA.

Sementara itu terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) DPD RI mendesak pemerintah untuk menerbitkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana terkait DAK sebelum tahun anggaran berjalan serta membuat formula pembagian DAK yang baku dan mudah dilaksanakan oleh daerah.

“DPD RI meminta agar Pemerintah melakukan penyesuaian atas alokasi DAK berdasarkan kebutuhan daerah untuk mencapai target pelayanan yang signifikan, terutama untuk sektor Pendidikan, Kesehatan, dan infrastruktur dasar seperti air minum, saluran buangan limbah, penanganan sampah, jalan lokal, dan lain sebagainya,” ucap Ketua Komite IV DPD RI.

Baca Juga :  Komite III DPD RI Tinjau Penyelenggaraan PON XX Papua

Terkait Dana Desa DPD RI meminta agar Pemerintah menaikkan alokasi anggaran Dana Desa dan menghilangkan segala bentuk mandatory penggunaan Dana Desa agar desa memiliki ruang fiskal lebih luas dalam melaksanakan program pembangunannya sesuai dengan kebutuhan sejalan dengan semangat otonomi desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa.

“DPD RI meminta agar arah desentralisasi fiskal tidak hanya difokuskan pada kualitas belanja (quality of spending), tetapi juga memobilisasi penerimaan (revenue mobilization) melalui perencanaan yang berkualitas (quality planning) agar kapasitas fiskal daerah meningkat,” ucap Ketua Komite IV DPD RI.

DPD RI mengusulkan agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan dan penganggaran yang berkualitas antar kementerian terkait (Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian lainnya). Mengingat bahwa sektor perpanjakan mendominasi penerimaan negara (lebih 80%), DPD RI menyarankan agar dapat dipertimbangkan untuk membentuk badan tersendiri sebagai pengelola penerimaan negara.

Rekomendasi DPD RI atas Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan adalah DPD RI meminta agar pemerintah melakukan evaluasi atas penggunaan Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan serta memastikan bahwa anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Keistimewaan dapat meningkatkan Kapasitas Fiskal Daerah (KFD), mengingat bahwa berdasarkan PMK Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, KFD di Provinsi Penerima Dana Otsus dan Dana Keistimewaan masih tergolong rendah.

Baca Juga :  Senator Asal NTT Abraham Liyanto: Berdayakan Bumdes Dalam Jaringan Desa Asean

Hanya Provinsi Papua Barat yang memiliki rasio KFD sangat tinggi, lima Provinsi Papua lainnya memiliki rasio KFD sedang, sementara KFD Provinsi Aceh masih dalam kategori Sangat Rendah dan KFD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarya (D.I.Y) dalam kategori rendah. Selain itu, Dana Otsus dan Dana Keistimewaan juga perlu dievaluasi agar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“DPD RI mendesak Pemerintah agar alokasi persentase Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam (PNBP SDA) yang lebih tinggi diberikan kepada daerah penghasil, dengan tetap memperhatikan persentase seluruh daerah secara proporsional,” tegas Ketua Komite IV DPD RI.

Terakhir DPD RI mendesak Pemerintah agar SILPA Daerah yang berasal dari alokasi DAK yang tidak terealisasi pada tahun sebelumnya, dapat digunakan untuk menutup defisit pembiayaan APBD tahun berjalan. Pada Sidang Paripurna itu juga disampaikan bahwa DPD RI mendesak Pemerintah agar Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diterbitkan lebih awal agar Pemerintah Daerah dapat menyusun perencanaan program pembangunan lebih baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 
Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024
KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas
Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP
Jokowi Hadiri Kampanye Terbuka Paslon Luthfi-Yasin di Purwokerto
Ketua DPD RI Siap Bentuk Pansus Judi Online
Kemampuan dan Dedikasi Mr. Darmono Memang Layak Pimpin PLN Persero

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB