DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Lampung Bustami Zainudin menolak keras adanya usulan untuk Penundaan Pemilu Serentak 2024, Kamis (3/3/2022).
Menurut Bustami bahwa Penundaan Pemilu akan sangat mengancam stabilitas politik nasional, yang hari ini sudah berjalan dengan sangat baik dan kondusif. Kata, Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd. MH.
Ia melihat Undang Undang Pemilu nomor 10 tahun 2016 dan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 secara jelas telah mengamatkan bahwa pada tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu Serentak dalam satu tahun yaitu Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambung Agenda Pemilu 5 tahunan ini tidak memberikan ruang sedikitpun bagi upaya upaya untuk melakukan penundaan, pembatalan dan lain lain. Terang Bustami
Sambung Bustami, hal ini tentu bisa kita maknai sebagai upaya untuk menjamin kelangsungan agenda politik nasional berjalan berkesinambungan, upaya menjaga stabilitas politik nasional tetap aman dan damai. Adanya usulan untuk Penundaan Pemilu oleh beberapa elit politik, jelas tidak memiliki pijakan dan alasan hukum yang memadai, kecuali karena alasan kepentingan pribadi, kelompok atau mungkin agenda partai politik tertentu.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya