DPD RI Sahkan Pertimbangan RAPBN TA 2025 dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib

Kamis, 5 September 2024 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-5 DPD RI pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, mengesahkan Pertimbangan DPD RI atas Rancangan Undang-Undang Tentang (RAPBN) TA 2025 dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib.

Pada sidang itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan B Najamudin membuka sidang tersebut dengan dua agenda pokok yaitu, Keputusan DPD RI tentang Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025, dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

“Agenda sidang paripurna luar biasa ini untuk mengesahkan pertimbangan DPD RI atas RAPBN 2025 dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib,” ucap LaNyalla membuka sidang.

Selanjutnya di forum ini, Wakil Ketua Komite IV Elviana melaporkan pada sidang paripurna luar biasa terkait Hasil Pembahasan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Sesuai Pasal 282 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, bahwa terhadap rancangan undang-undang tentang APBN, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR.

“Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN TA 2025 yang menjadi perhatian DPD RI antara lain terkait makro ekonomi, penerimaan negara, belanja negara, pertanahan dan tata ruang, pertanian, kelautan perikanan, hingga dana transfer ke daerah,” ucap Elviana.

Elviana menyoroti, terkait program makan bergizi gratis, agar tidak mengambil porsi anggaran pendidikan 20 persen, sehingga anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, optimalisasi penyelenggaraan pendidikan, serta menjamin dan meningkatkan kesejahteraan para guru honorer dan pegawai PPPK.

Baca Juga :  LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

“Pemberian Program Makan Bergizi Gratis harus tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan,” imbuh Elviana.

Senator asal Jambi itu menambahkan, DPD RI mendesak Pemerintah agar politik anggaran dalam penyusunan RAPBN 2025 harus mengacu pada keberpihakan kepada daerah melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang berkeadilan bagi daerah-daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) guna menurunkan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami minta agar pemerintah segera menerbitkan peraturan dan/atau petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Dana Alokasi Khusus, sehingga DAK dapat terserap secara optimal,” ucapnya.

Agenda selanjutnya, Ketua PPUU Dedi Iskandar Batubara melaporkan hasil penyelarasan/harmonisasi Rancangan Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib hasil Tim Kerja yang di dalamnya ada hasil Pansus Tatib.

Baca Juga :  DPP KNPI Mendukung Penambahan Masa Kerja Presiden Joko Widodo

“PPUU telah melakukan penyelarasan terkait tiga aspek yaitu penyelarasan teknis, redaksional serta isu pokok,” ucap Dedi.

Menutup sidang, Wakil Ketua DPD Nono Sampono menyampaikan bahwa proses penyempurnaan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib melalui berbagai dinamika dan dialektika dalam dalam proses pembahasannya, sebagai wujud implementasi demokrasi.

“Pimpinan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Komite IV dan PPUU, sehingga dapat menyepakati dan menetapkan Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib,” pungkas Nono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Tok! Industri Spa Diakui sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Mustika Ratu Sambut Baik
Kadin Indonesia Gelar Rapat Pengurus Harian, Ini yang Dibahas
Anggota DPR Dukung Pemerintah Atur Pembatasan Penggunaan Media Sosial Bagi Anak-Anak
KPK Belum Tahan Hasto Usai Jalani Pemeriksaan, Ini Alasannya
Afriansyah Noor Janji Rangkul Semua Pihak Jika Terpilih Sebagai Ketum PBB
Afriansyah Noor Siap Maju Sebagai Calon Ketua Umum PBB
Muktamar VI PBB: Yusril Beri Sinyal Dukung Figur Muda Jadi Ketum PBB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak Ditahan KPK Usai Diperiksa 3,5 Jam

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:19 WIB

Raja Ampat Dinobatkan Jadi Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi Tahun 2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:21 WIB

Walikota Ali Ibrahim Apresiasi Wakapolresta Tidore Kombes Pol Edy Sugiharto

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:15 WIB

DPRD Cianjur Dorong Pemkab Fasilitasi Akses Pelajar Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Senin, 13 Januari 2025 - 19:13 WIB

Pemkot Tidore Bersama Tim TPID Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Senin, 13 Januari 2025 - 18:56 WIB

Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!

Senin, 13 Januari 2025 - 11:19 WIB

Pemkot Tidore Tak Lagi Terima Honorer Tahun Ini

Senin, 13 Januari 2025 - 11:09 WIB

Garuda Asta Cita Nusantara Ajak Semua Komponen Masyarakat Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 13 Januari 2025 - 11:01 WIB

Wawali Muhammad Sinen Tinjau Kondisi Pasca Banjir Berdampak di Pelabuhan Semut Sofifi

Berita Terbaru

Sepi Wanimbo - Ketua DPD - PPDI PPP

Teraju

Pemuda Gereja Diharapkan Membudayakan Baca Buku

Rabu, 15 Jan 2025 - 11:19 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kadin Indonesia Gelar Rapat Pengurus Harian, Ini yang Dibahas

Selasa, 14 Jan 2025 - 17:13 WIB