DPD RI Sahkan Pertimbangan RAPBN TA 2025 dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib

Kamis, 5 September 2024 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-5 DPD RI pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, mengesahkan Pertimbangan DPD RI atas Rancangan Undang-Undang Tentang (RAPBN) TA 2025 dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib.

Pada sidang itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan B Najamudin membuka sidang tersebut dengan dua agenda pokok yaitu, Keputusan DPD RI tentang Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025, dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

“Agenda sidang paripurna luar biasa ini untuk mengesahkan pertimbangan DPD RI atas RAPBN 2025 dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib,” ucap LaNyalla membuka sidang.

Selanjutnya di forum ini, Wakil Ketua Komite IV Elviana melaporkan pada sidang paripurna luar biasa terkait Hasil Pembahasan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Sesuai Pasal 282 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, bahwa terhadap rancangan undang-undang tentang APBN, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR.

“Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN TA 2025 yang menjadi perhatian DPD RI antara lain terkait makro ekonomi, penerimaan negara, belanja negara, pertanahan dan tata ruang, pertanian, kelautan perikanan, hingga dana transfer ke daerah,” ucap Elviana.

Elviana menyoroti, terkait program makan bergizi gratis, agar tidak mengambil porsi anggaran pendidikan 20 persen, sehingga anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, optimalisasi penyelenggaraan pendidikan, serta menjamin dan meningkatkan kesejahteraan para guru honorer dan pegawai PPPK.

Baca Juga :  Cermati Kasus OTT di Sorong, Senator Filep Sampaikan 4 Hal Penting ke Jaksa Agung

“Pemberian Program Makan Bergizi Gratis harus tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan,” imbuh Elviana.

Senator asal Jambi itu menambahkan, DPD RI mendesak Pemerintah agar politik anggaran dalam penyusunan RAPBN 2025 harus mengacu pada keberpihakan kepada daerah melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang berkeadilan bagi daerah-daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) guna menurunkan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami minta agar pemerintah segera menerbitkan peraturan dan/atau petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Dana Alokasi Khusus, sehingga DAK dapat terserap secara optimal,” ucapnya.

Agenda selanjutnya, Ketua PPUU Dedi Iskandar Batubara melaporkan hasil penyelarasan/harmonisasi Rancangan Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib hasil Tim Kerja yang di dalamnya ada hasil Pansus Tatib.

Baca Juga :  LaNyalla: Sudah Seharusnya DPD Punya Proposal Perbaikan Konstitusi

“PPUU telah melakukan penyelarasan terkait tiga aspek yaitu penyelarasan teknis, redaksional serta isu pokok,” ucap Dedi.

Menutup sidang, Wakil Ketua DPD Nono Sampono menyampaikan bahwa proses penyempurnaan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib melalui berbagai dinamika dan dialektika dalam dalam proses pembahasannya, sebagai wujud implementasi demokrasi.

“Pimpinan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Komite IV dan PPUU, sehingga dapat menyepakati dan menetapkan Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib,” pungkas Nono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas
Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo
Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret
DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:26 WIB

ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:57 WIB

Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:06 WIB

Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:05 WIB

Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:39 WIB

Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:32 WIB

Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:18 WIB

Profil Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, Yang Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2025-2030

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:55 WIB

Andrei Angouw, Wali Kota Manado, Diambil Sumpahnya Secara Konghucu oleh Prabowo

Berita Terbaru