DPMD Halsel,Dinilai Tak Konsisten Soal Pengaktifan Kembali Perangkat Desa yang Dicopot Pjs

Minggu, 29 September 2024 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL– Dinonaktifkan Kepala Desa (Kades) Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan (Halsel), hingga kini masih menyisakan polemik. Salah satunya adalah diberhentikannya sejumlah perangkat desa dimasa Kepemimpinan Kellyon Hulahi oleh Pjs. Kades Lalubi, Marce Popoko.

 

Terkait dengan pemberhentian perangkat desa oleh Pjs. Lalubi, sejumlah tokoh masyarakat sudah berjumpa dengan Bupati Halsel, Bassam Kasuba, sehingga sudah ada surat perintah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kepada Pjs. Kades Lalubi untuk perangkat desa yang diberhentikan segera diaktifkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan data yang dikantongi awak media ini, surat bernomor : 140/169/(DPMD/2024, tentang perihal pengaktifan perangkat desa yang diberhentikan, itu sudah dikeluarkan sejak 16 Agustus 2024, dengan waktu yang diberikan hanya tiga hari.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Mantan Gubernur Malut, Desak KPK Cabut Status Tersangka Dalam Perkara TTPU

 

Namun sampai saat ini, Pjs. Kades Lalubi itu mengabaikan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sementara dari pihak Dinas dinilai tidak konsisten dan terkesan membohongi masyarakat desa Lalubi.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Pemuda Muslimin DKJ Tegaskan Komitmen Sebagai Mitra Strategis Pemprov Jakarta
Semarak Ramadhan Pemuda dan Pelajar Desa Tuwokona Gelar’ Sejumlah Lomba
AGK : Dia Pergi, Namun Karyanya Tetap Hidup
Kuasa Hukum Mantan Gubernur Malut, Desak KPK Cabut Status Tersangka Dalam Perkara TTPU
Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan
Wali Kota Ternate Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya KH Abdul Gani Kasuba
Bupati Pegubin Spei Bidana Lantik 34 Kadistrik dan 31 Kapus, Minta Kinerja Profesional
Peran Strategis KAHMI dalam Mengawal Kebijakan Publik di Halmahera Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:07 WIB

Ombudsman RI: Makan Bergizi Gratis Tak Hanya untuk Anak Sekolah, tapi Juga Dorong Ekonomi Desa

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:44 WIB

Viva Yoga Mauladi: Danantara Siap Jadi SWF Terbesar, Saingi Temasek dan ICD

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:35 WIB

Ombudsman Ajak Masyarakat Berani Bersuara Demi Layanan Publik Berkualitas

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:17 WIB

Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:39 WIB

Dorong Revisi UU Ombudsman, ORI Tekankan Transparansi Kebijakan BBM

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:35 WIB

Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:32 WIB

Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:19 WIB

Para Alumni UI Luncurkan Petisi Menolak Keputusan Rektor Terkait Kasus Bahlil Lahadalia

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Mahasiswa dan Warga Gelar Bukber dan Diskusi Mengenai Penanganan Banjir GPA

Minggu, 16 Mar 2025 - 00:20 WIB

Oplus_131072

Daerah

AGK : Dia Pergi, Namun Karyanya Tetap Hidup

Sabtu, 15 Mar 2025 - 20:53 WIB