DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), berencana akan bentuk tim satgas terkait penertiban minuman keras yang berlabel kepada pelaku Usaha kecil, menengah dan besar di Kepsul.
“Meraka ini juga nakal, yang kita kasih label itu meraka pajang tapi yang tidak berlabel ini mereka kasih pada orang-orang yang membeli atau orang yang mengonsumsi minuman itu sehingga mereka beralasan bahwa label yang ada itu belum habis,” ungkap Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Aryadi Mandaya saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (27/07/2022).
Menurut Aryadi, kalau pemerintah pusat bekerja sama malalui MCB dan dari KPK turun monitoring langsung di DPMPTSP maka ini yang akan mempersulitkan kita nanti, karena itu akan berpengaruh dengan laporan pendapatan kita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kedepan kita sudah bentuk tim satgas, maka kita lebih fokus pada pengecer, misalnya di tempat hiburan malam karena otomatis disana itu kita akan temui hal seperti,” katanya.
Penulis | : Saf |
Editor | : Michael |
Sumber | : Maryadi Mandaya |
Halaman : 1 2 Selanjutnya