Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kasus FS dan TM menjadi turning point bagi Polri untuk melakukan pembenahan terhadap Institusi Polri kedepannya, Tentu tidak mudah, tapi reformasi harus tetap dilakukan untuk mengembalikan Citra Baik POLRI dimata Masyarakat” ucap Deshandra Yusuf Fungsionaris DPN PERMAHI.
Polri telah membuktikan bahwa menindak Tegas siapapun yang terlibat melakukan Tindak Pelanggaran atas Kode Etik POLRI maupun Tindak Pidana, terbukti bahwa dengan jalannya Kasus FS, begitu banyak Para Perwira yang terlibat dan turut diberikan sanksi oleh Institusi Polri, begitu juga dengan Kasus TM. Bahkan saat ini pun POLRI menggandeng KPK untuk melakukan Penyelidikan atas Dugaan Suap terhadap Perwira Tinggi POLRI, hal ini membuktikan bahwa POLRI Profesional dan PRESISI sesuai dengan Misi Visi KAPOLRI Listyo Sigit Prabowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harapannya POLRI dapat menindak atau minimal meminta Klarifikasi atas pernyataan KS tersebut, agar tidak menjadi Bola Liar yang dikonsumsi masyarakat, sehingga menambah buruk nama baik Institusi POLRI, tambah Deshandra Yusuf ditemui di Kantor CMN di bilangan Jakarta Pusat.
Negara Indonesia memang mengakomodir kebebasan berpendapat, tapi juga pendapat yang benar dan dapat dibuktikan secara legal, hal ini untuk menjaga ketentraman dan ketertiban yang ada pada masyarakat.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2